bontangpost.id – Terbongkarnya praktik pertambangan ilegal di wilayah Balikpapan, Selasa (16/11) kemarin membuat anggota DPRD Balikpapan bereaksi.
Syukri Wahid, salah satu anggota DPRD Balikpapan bahkan mengusulkan pembentukan pansus tambang. Untuk menyikapi ditemukannya tambang ilegal di Karang Joang, Balikpapan Utara ini. Usulan tersebu disampaikan Syukri melalui akun instagram pribadinya, Selasa (16/11).
Hanya, wacana pembentukan panitia khusus tambang di Balikpapan mendapat penolakan dari Ketua DPRD Balikpapan Abdullah. Politikus Partai Golkar ini menilai, pembentukan pansus bukan hal yang mendesak. Mengingat selama ini pemerintah sudah punya payung hukum yang jelas soal aktifitas pertambangan.
“Saya kira tidak perlu, payung hukum sudah jelas. Ada Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2012 dan Perwali Nomor 12 tahun 2013 tentang Penetapan Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu bara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdullah mengaku akan meminta agar pengawasan di daerah perbatasan ditingkatkan agar kejadian serupa tak terulang.
“Artinya harus lebih waspada. Ada oknum-oknum yang berdalih tidak tahu kalau daerah ini (tambang ilegal) masuk wilayah Balikpapan,” beber dia.
Khusus untuk temuan tambang di Kilometer 25, Abdullah menyebut petambang berdalih melakukan land clearing. Kejadian serupa, kata dia, juga sempat terjadi di kawasan Balikpapan Timur. “Dulu kan pernah ada (tambang ilegal) di Balikpapan Timur. Izinnya pembangunan perumahan, tapi batu bara dikarungin,” ungkap Abdullah.
Sementara soal proses hukum, Abdullah menyebut sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian.
“Sudah ditangani kepolisian. Yang jelas sesuai Perda Tata Ruang di Balikpapan diharamkan tambang, jadi jelas ini melanggar,” ungkap Abdullah.
Sementara, Polresta Balikpapan sudah memeriksa dua saksi terkait temuan tambang ilegal tersebut. “Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, mereka adalah pekerja di lokasi tambang,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Rabu (17/11) pagi.
Pemeriksaan, kata Thirdy, menindaklanjuti laporan yang masuk ke kepolisian. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Jika ditemukan tindak pidana, Thirdy memastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait kemungkinan adanya titik lain tambang ilegal di wilayah perbatasan Balikpapan, Thirdy menyebut bakal melakukan pendalaman. “Kalau saat ini hanya satu titik. Tapi kami akan perdalam lagi informasi, saat ini saksi-saksi masih diminta keterangan,” terang dia.
Pun dengan siapa pemilik lahan seluas kurang lebih satu hektare tersebut, Thirdy menyebut belum diketahui. “Belum tahu (pemiliknya). Nanti akan kami umumkan. Saat ini masih kami periksa saksi-saksinya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan kilometer 25, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11) pagi.
Dari lokasi tambang, aparat mengamankan lima pekerja dan dua unit ekskavator yang masih sempat beroperasi di lokasi pertambangan.
Di lahan seluas 1 hektare tersebut, ribuan metrik ton batu bara masih ditumpuk dan belum sempat diangkut keluar. Warga yang tinggal di sekitar tambang mengaku tambang tersebut belum genap sebulan beroperasi sebulan. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post