Bertambahnya korban pengguna Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) sebanyak 50 orang di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita perhatian publik belakangan ini. Polres Bontang akan menyisir apotek-apotek dan mengawasi secara ketat agar obat keras pil PCC tak masuk dan beredar di Kota Taman. Ini berdasarkan pantauan situasi nasional pasca merebaknya kasus peredaran PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Obat ini dijualnya secara ilegal atau bawah tanah, dari tangan ke tangan. Untuk mengusutnya tentu memerlukan kerja sama seluruh pihak. Di mana peredaran obat tersebut, jalurnya dan siapa penjualnya,” jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono, Minggu (17/9) kemarin.
Suyono mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan laporan peredaran obat keras yang sangat berbahaya itu.
“Kami akan bekerja sama dengan dinas terkait, akan melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi, dikhawatirkan obat tersebut beredar di wilayah Bontang,” ujarnya.
Ia menuturkan, selain melakukan penyisiran, pihaknya akan memperkuat penyuluhan ke sekolah-sekolah, karena dikhawatirkan obat tersebut menyasar pelajar.
Suyono sendiri, belum mengetahui secara pasti bagaimana bentuk dari PCC, namun dari gejala yang dihasilkan, terindikasi obat tersebut tergolong obat yang keras. “Kami akan cek nanti, obat ini diduga membuat penggunanya ketergantungan, keras banget dari berita yang beredar, saya belum bisa bercerita banyak karena belum menemukan dan memeriksa obat itu. Kami imbau agar orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya, agar tak terjerumus penggunaan PCC dan narkotika lainnya,” pungkasnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: