bontangpost.id – Hari pertama 2021 dilalui De (30) di penjara. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian motor. De terancam kurungan 7 tahun penjara.
Warga Perumahan Pesona Bukit Sintuk itu ditangkap setelah Polres Bontang menerima laporan adanya motor milik Su yang hilang di parkiran RS Pupuk Kaltim, pada 30 September 2020.
“Saat itu korban menjaga orangtuanya. Saat mau pulang keesokan harinya sekira pukul 09.00, motornya sudah tidak ditemukan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo didampingi Kasubag Humas AKP Suyono.
Kasus ini kemudian masuk dalam penyelidikan Satreskrim Polres Bontang. Hasilnya, aparat menangkap De, Jumat (1/1/2021) sekira pukul 14.00, di Jalan RE Martadinata, Loktuan. “Tersangka sudah kami tahan untuk proses pengembangan dan penyidikan,” terangnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: