bontangpost.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di Kota Bontang untuk jenjang TK, SD dan SMP serentak di buka pertengahan Juni mendatang.
Hal itu mengacu Surat Keputusan nomor: 420/SK/085/DIKBUD Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bambang Cipto Mulyono mengatakan, pendaftaran dibuka secara online atau daring dengan mendatangi pihak operator setiap sekolah atau melakukan secara mandiri di laman http://bontang.siap-ppdb.com. Sedangkan untuk difabel pendaftaran dilakukan secara offline atau luring.
“Sebagai antisipasi di masa pandemi kami menyarankan untuk melakukan PPDB secara online. Namun, itu sifatnya kondisional disesuaikan dengan keadaan sekolah. Kalau tidak memungkinkan offline pun boleh,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2022).
Adapun untuk seluruh satuan sekolah negeri PPDB dilaksanakan di satuan pendidikan sejak pukul 08.00 hingga 13.00. Kecuali di hari Jumat, PPDB buka pukul dari pukul 08.00 sampai 11.00.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB sesuai kalender pendidikan yang telah ditetapkan;
1. 13-15 Juni dilakukan pendaftaran calon peserta didik SD dan SMP khusus difabel pada sekolah inklusi
2. 16-17 Juni wawancara calon peserta didik atau tes IQ khusus difabel
3. 13-16 Juni pendaftaran calon peserta didik SD dan SMP jalur afirmasi atau anak pendidik dan tenaga kependidikan serta jalur zonasi sekolah (Z-1).
4. 17 Juni pengumuman jalur afirmasi dan jalur sekolah (Z-1)
5. 20-23 Juni pendaftaran jalur siswa berprestasi, perpindahan tugas orangtua dan Zona Pilihan (Z-2)
6. 24 Juni pengumuman jalur siswa berprestasi, perpindahan tugas orangtua dan jalur Zona Pilihan ( Z – 2)
7. 11-12 Juli pendaftaran ulang
8. 14-16 Juli pengenalan lingkungan sekolah (PLS)
9. 18 Juli hari pertama masuk sekolah.
“Semua pelaksanaan digelar di gedung Pusat Layanan Autis,” sebutnya.
Sebagai informasi, untuk kuota jalur afirmasi sebanyak 20 persen. Rinciannya 15 persen untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, tinggal di daerah terpencil dan 5 persennya untuk penerimaan jalur anak guru atau tenaga pendidik. Sedangkan, calon peserta didik jalur perpindahan orangtua mendapat jatah kuota 5 persen. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post