bontangpost.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang Pemkot Bontang. PPKM jilid IV ini berlangsung hingga 13 Maret 2021 mendatang.
Keputusan soal perpanjangan PPKM diambil usai Tim Satgas Penanganan Covid-19 menggelar rapat evaluasi PPKM Jilid IV di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Rabu (24/2/2021) siang.
Dalam PPKM Jilid IV, otoritas kembali memberikan sejumlah relaksasi. Paling mencolok, pembatasan jam operasional pasar tradisional kini dihapuskan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bontang, Zulkifli, mengatakan keputusan ini diambil usai menimbang sejumlah faktor. Di antaranya gelombang protes yang beberapa kali disampaikan pedagang pasar kepada pemerintah. Juga, sulitnya menertibkan pedagang di pinggir jalan, utamanya di sepanjang Jalan KS Tubun, Tanjung Laut.
“Susah ditertibkan. Karena ini soal hajat hidup orang. Kalau sudah begitu, kami mau bagaimana,” ujarnya.
Dengan demikian, pasar tradisional dalam PPKM Jilid IV bisa beroperasi normal. Tidak dibatasi lagi. Meski begitu, pemerintah sangat berharap pedagang dan konsumen agar benar-benar menjaga protokol kesehatan (Prokes).
“Kami maunya, cuma satu jalur saja di pasar nantinya,” beber Zulkifli.
Selain penghapusan jam operasional pasar tradisional, pemerintah juga mulai membuka destinasi wisata Pulau Beras Basah. Tapi pengunjung dibatasi maksimal 300 orang per hari. Diusahakan jalur masuk hanya satu pintu di Pelabuhan Tanjung Laut. Pun di sana, nantinya ada tim yang akan melakukan penjagaan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post