PPP Soroti UU MD3 dan UU Terorisme

UU MD3 kembali dipersoalkan. (IST)

JAKARTA-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyoroti dua undang-undang yang segera direvisi DPR RI. Pertama UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD ( UU MD3) dan kedua, UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati, komposisi dalam UU MD3 tidak lazim. Ini karena dari zaman dahulu, yang menjadi pimpinan MPR/DPR RI merupakan kader dari partai pemenang pemilu. “Jujur saja komposisi tidak normal sebetulnya. Yang keluar dari tradisi sebelumnya, di mana pada zaman Orba atau juga Reformasi komposisi-komposisi di DPR tidak pernah terjadi komposi seperti saat ini,” ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers Refleksi Akhir 2016 dan Proyeksi 2017 di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (28/12).

Karena itu, sambung Reni, PPP dari awal mendukung revisi terbatas UU MD3 pada periode kali ini dengan mempertimbangkan kondisi tak normal yang muncul dalam komposisi pimpinan MPR/DPR RI kali ini. “Menurut PPP, kondisi politik saat ini sudah kondusif, dimana posisi KMP (Koalisi Merah Putih) dan KIH (Koalisi Indonesia Hebat) sudah tak lagi relevan, maka perubahan UU MD3 harus dilakukan,” jelasnya.

Sejatinya, lanjut Reni, Revisi UU MD3 terbatas ini merupakan pintu masuk bagi revisi total UU MD3. “Dimana proporsionalitas dalam berbagai AKD saya kira juga harus dilakukan. Saya juga pernah sampaikan di paripurna komposisi di DPR itu harus representasi dari perolehan suara. Karena itu, representasi dari rakyat yang milih wakilnya di DPR,” paparnya.

Reni kembali menuturkan, tidak hanya UU MD3, tapi rancangan Revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga menjadi sorotan. Karena, akan terkait juga dengan perluasan kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme. Paradigma pemberantasan terorisme hendaknya tidak berubah bila memang wewenang TNI meluas dalam pemberantasan terorisme.

Alasan yang mendasar mengapa regulasi itu ikut disorot partai Kabah, kata Reni, fraksi mengamati adanya risiko tindakan aparat yang berlebihan dalam penangkapan dan pencegahan serangan terorisme pada tahun ini. Salah satu kasus yang menonjol adalah terbunuhnya terduga teroris Siyono pada Maret 2016. “Pada perkembangan berikutnya, fraksi juga melihat beberapa terduga teroris ditembak mati seperti kasus terakhir di Waduk Jatiluhur, dimana dua orang tewas. Hal itu patut disayangkan karena akan menyulitkan aparat untuk menggali informasi lebih dalam terkait jaringan terorisme,” bebernya.

Dia mengatakan, Fraksi PPP meminta aparat hukum dan keamanan agar bekerja secara maksimal untuk mengajukan para terduga kasus terorisme kepada proses peradilan. Hal itu dinilainya lebih baik daripada aksi dilakukan dengan upaya paksa keamanan.

Ditambahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani, Fraksi PPP tidak menutup pintu terhadap perluasan kewenangan TNI. Pasalnya, TNI juga selama ini memiliki peran dalam beberapa kasus pemberantasan terorisme. Contoh terbaru Operasi Tinombala untuk menumpas kelompok teroris pimpinan Santoso yang juga berafiliasi dengan ISIS.

Namun, kata Anggota Komisi III DPR RI itu, ada catatan terkait perluasan TNI ini yakni, perluasan itu hendaknya tidak menggeser paradigma pemberantasan terorisme yang berlaku selama ini.

Dia menjelaskan, paradigma pemberantasan terorisme saat ini mengacu kepada paradigma penegakkan sistem peradilan terpadu. Fraksi PPP tidak menghendaki bila perluasan wewenang TNI mengubah paradigma pemberantasan terorisme menjadi paradigma berbasis perang atau paradigma berbasis keamanan nasional. Paradigma berbasis perang seperti ‘Patriot Act’ yang berlaku di Amerika Serikat (AS), sedangkan paradigma berbasis keamanan nasional seperti ‘International Security Act’ yang berlaku di Malaysia. “Ini yang kami tekankan. Jadi, peran untuk bertindak lebih luasnya kami buka, tetapi jangan sampai menggeser prinsip penegakkan hukum,” tuturnya dilokasi yang sama, kemarin. (aen/jpg)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version