bontangpost.id – Pandemi memaksa masyarakat untuk jaga jarak. Tidak berkerumun. Tidak keluar rumah bila tidak mendesak. Tapi aturan itu tidak berlaku bagi MMA. Dia memang tinggal di rumah,tapi sering pesta narkotika bersama kawan-kawannya hingga larut malam. Pun sering melakukan transaksi narkotika. Lantaran kejadian ini sampai ke telinga polisi, Apang digelandang ke Mapolres Bontang, Kamis (20/8/2020)
Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono menjelaskan, pihaknya mengetahui aktivitas MMA dan kawan-kawannya dari informasi warga yang merasa resah, pun terganggu dengan aktivitas pria 35 tahun itu.
“Warga terganggu, makanya melapor,” ujar AKP Suyono kepada awak media.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polres Bontang dibantu Tim Rajawali melakukan pengintaian. Bukti cukup kuat terhimpun. Gabungan tim lantas melakukan penggerebekan di sebuah rumah sewa tempat Apang bermukim. Terletak di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (20/8/2020) sore.
Tak ada yang luput dari penggeledahan tersebut. Dari sana, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat aktivitas terlarang MMA. Yakni narkotika jenis sabu dengan berat total 11,96 gram. Kesemuanya sudah dikemas dalam 22 poket plastik bening.
Tak berhenti disitu. Polisi juga menemukan barang bukti lain. Berupa dompet kecil, uang tunai Rp 1,3 juta, sebuah timbangan digital, sebuah sendok plastik terbuat dari potongan alat suntik. Kemudian satu bungkus plastik klip bening, dan dua unit ponsel.
Setelahnya, MMA berikut barang bukti digelandang ke tahanan Polsek Bontang Utara. Di balik jeruji besi, pendalaman masih dilakukan. Polisi mengulik informasi lebih dalam. Namun MMA cukup resisten. Dia belum bisa mengungkap darimana ia memperoleh narkotika. Di mana dan ke mana saja barang itu diperdagangkan, dan sejak kapan bisnis sembunyi-sembuyi itu telah dilakoninya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Kepada Apang, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1. Atau 112 ayat 1 Junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Terpisah, Ib kerabat MMA membantah bahwa di rumah itu kerap terjadi pesta sabu. “Kalau dikatakan pesta sabu, tidak ada itu,” tegasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: