• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

Jadi Bandar Narkoba, Wanita Paruh Baya Diamankan

by BontangPost
28 Desember 2016, 13:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
TERTANGKAP: Aparat kepolisian kembali menangkap dua warga yang tengah asik pesta narkoba di Kecamatan Telen.(Foto Dhedy/Radar Kutim)

TERTANGKAP: Aparat kepolisian kembali menangkap dua warga yang tengah asik pesta narkoba di Kecamatan Telen.(Foto Dhedy/Radar Kutim)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Usaha yang diperoleh SL (49) dari bertani ternyata belum cukup memberikan hasil. Lantas, wanita yang tinggal di Jembatan Lima Desa Juk Ayak RT 05 Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu pun nekat melakoni bisnis narkoba. Namun, aksinya terbongkar setelah jajaran unit Satreskoba Polsek Muara Wahau berhasil menangkap salah satu pelanggannya berinisial Li (19), Senin (26/12) lalu.

Informasi yang dihimpun Radar Kutim, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima jajaran Polsek Muara bahwa di kawasan Barak Karyawan PT A, Desa Juk Ayak kerap dijadikan tempat pesta sabu. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati Li tengah mengkonsumsi sabu. Dari tangannya polisi menyita satu buah buah Boong atau alat hisap sabu yang didalam pipet kacanya masih terdapat sisa pemakaian. Setelah didesak, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari SL.

Baca Juga:  Sudah Belasan Pegawai Disdamkartan Terjerat Narkoba, dari PNS sampai Honorer

Proses penggerebekan pun berlanjut di kediaman SL. Hasilnya, polisi kembali menemukan delapan poket sabu seberat 2,90 gram beserta barang bukti lainnya. Lantas, keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsek Muara Wahau untuk proses penyidikan.

“Keduanya sampai saat ini masih kita periksa, apakah ada keterkaitan dengan jaringan pengedar narkoba lainnya di Muara Wahau,” ucap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno, Selasa (27/12) kemarin.

Atas perbuatannya, lanjut dia, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Pihaknya pun tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama bersama polisi dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, tanpa peran aktif dari masyarakat, peredaran barang haram tersebut akan sulit dihentikan.

Baca Juga:  Warga Loktuan Ditangkap saat Tunggu Pembeli Sabu

“Kita siap menerima laporan dari masyarakat. Dan kita juga pastikan keamanan si pelapor. Jadi mari kita berantas peredaran narkoba di Kutim,” himbaunya. (dy)

Barang Bukti Yang Diamankan :

– 8 (delapan) poket Narkotika Jenis Shabu seberat 2,90 Gram beserta plastiknya

– 1 (satu) buah gelas plastik warna Hijau terdapat tutupnya

– 177 (seratus tujuh puluh tujuh) pcs plastik klip

– 5 (lima) buah pipet plastik bening

– 1 (satu) buah sedotan plastik putih

– 1 (satu) buah tutup Aqua yang terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik putih

– 2 (dua) lembar plastik kresek hitam

– Uang hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

– 1 (satu) Unit Hand Phone merk ASIAFONE Warna coklat dengan Nomor Simcard : 081251286920, Imei : 357696051183006 dan 3576960511833014

Baca Juga:  Dianggap Aib, Keluarga Pecandu Enggan Melapor

– 1 (satu) buah Boong alat hisap Shabu yang di dalam pipet kacanya masih terdapat sisa Shabu

– 1 (satu) buah sendokan pipet plastik putih

– 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAIT Warna biru

– 1 (satu) Unit Hand Phone Merk MITO warna biru silver dengan Nomor Simcard : 082253640836 Nomor Imei : 357851067574108 dan 357851067574116

Sumber Satreskoba Data Polres Kutim

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pipa Intake Patah, PDAM Bengalon Stop Produksi 

Next Post

Sales Penghemat Daya Bikin Resah, Nama Dicatut, PLN Imbau Warga Waspada

Related Posts

Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara
Kriminal

Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

13 Juni 2025, 19:00
Transaksi Sabu di Apartemen Saat Ini Jadi Idola Bandar di Kaltim
Kriminal

Transaksi Sabu di Apartemen Saat Ini Jadi Idola Bandar di Kaltim

11 Juni 2025, 08:03
Residivis Narkoba di Bontang Kembali ke Sel Penjara, Kedapatan Simpan 11,09 Gram Sabu
Bontang

Residivis Narkoba di Bontang Kembali ke Sel Penjara, Kedapatan Simpan 11,09 Gram Sabu

3 Juni 2025, 12:15
Otak Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Terdeteksi BNN Berada di Perbatasan Tiga Negara
Kriminal

Otak Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Terdeteksi BNN Berada di Perbatasan Tiga Negara

1 Juni 2025, 11:51
Pengungkapan 2 Ton Sabu, BNN Sebut Terbesar Sepanjang Sejarah
Kriminal

Pengungkapan 2 Ton Sabu, BNN Sebut Terbesar Sepanjang Sejarah

27 Mei 2025, 13:33
Sabu 1,5 Gram Bawa Celaka, Perempuan di Kongbeng Masuk Jerat Hukum
Kriminal

Sabu 1,5 Gram Bawa Celaka, Perempuan di Kongbeng Masuk Jerat Hukum

12 Mei 2025, 12:27

Terpopuler

  • Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

    Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Baut, Sambungan Kayu Pelataran Bontang Kuala Juga Pakai Paku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD 003 Bontang Selatan Kurang Pendaftar, Baru Terisi Dua Rombel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mur dan Baut Pelataran Bontang Kuala Banyak Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gratispol hingga S3 Dinilai Akademisi Unmul Hanya Gimik, Purwadi; Gratis Kok Pakai Syarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.