BONTANG – Beberapa hari terakhir warga Bontang diresahkan dengan keberadaan sales door to door yang menawarkan alat penghemat tagihan listrik. Yang dipertanyakan warga, dalam menawarkan produknya sales ini mencatut nama Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Alam, warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Belimbing, Bontang Barat menuturkan, sempat didatangi salah seorang sales yang menawarkan produk penghemat listrik. Katanya, alat yang dipasangkan pada kwh meter tersebut bisa menghemat pemakaian listrik secara signifikan.
“Sabtu (24/12) kemarin rumah saya didatangi sales yang menawarkan alat penghemat listrik. Tapi karena saya ragu, saya tidak beli,” kata Alam kepada Bontang Post, Selasa (27/12) kemarin.
Dia menjelaskan, dalam memasarkan produknya, sales tersebut mengatakan perusahaan tempatnya bekerja telah mendapat izin dari PLN. Yaitu izin untuk memasarkan produk penghemat listrik kepada para pelanggan PLN. Katanya, yang menjual produk itu adalah perusahaan swasta, sementara PLN tidak menjualnya.
“Katanya, PLN memang tidak menjual produk penghemat listrik. Perusahaannya si sales yang menjual alat ini dengan izin dari PLN,” tambahnya.
Dalam promosinya, sales itu mengatakan bila Alam membeli saat kunjungan sales, harganya menjadi Rp 300 ribu saja. Sementara bila sales sudah pergi dan Alam berminat membeli kepadanya, harganya sudah berubah menjadi Rp 800 ribu. “Saya ragu apakah itu memang benar ada izin dari PLN atau tidak,” sebut Alam.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer PLN Rayon Bontang Cleodora Barentina mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan alat penghemat listrik kepada siapapun. Apalagi menurutnya, PLN tidak pernah merekomendasikan pelanggan menggunakan alat penghemat listrik.
“Kalau mau berhemat dalam pemakaian listrik itu ya dari pelanggannya sendiri. Bagaimana bisa menghemat pemakaian listriknya sehari-hari. Kami tidak pernah menyarankan pakai alat penghemat atau yang sejenis itu,” kata Cleodora saat dihubungi melalui telepon.
Kata dia, memasang alat penghemat listrik pada kwh meter sama saja dengan memodifikasi instalasi listrik milik PLN. Padahal, instalasi listrik tersebut tidak boleh dimodifikasi atau dibongkar siapapun kecuali petugas resmi PLN itu sendiri. Menurutnya, modifikasi kwh meter salah satunya untuk tujuan menghemat pemakaian listrik adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
“Bila sewaktu-waktu dilakukan razia P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) ditemukan modifikasi kwh meter seperti pemasangan alat penghemat daya, maka pelanggan bersangkutan bisa dikenakan sanksi,” jelasnya.
Karena itu Cleodora meminta para pelanggan PLN waspada, bila ada pihak-pihak tertentu yang membawa nama PLN dalam memasarkan produk mereka. Menurutnya, adanya rencana kenaikan tarif listrik dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan.
“Saat kami terjun ke lapangan, banyak pelanggan yang mempertanyakan mengenai penjualan alat penghemat daya ini. Ya kami jelaskan kalau kami sama sekali tidak pernah memberikan izin atau merekomendasikan pemasangan alat penghemat daya ini. Karena itu kami minta para pelanggan untuk lebih waspada,” tegasnya. (luk)