bontangpost.id – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) telah mengeluarkan surat terkait pemberitahuan santunan bagi ahli waris korban meninggal karena Covid-19. Bernomor 460/1518/DSPM.03 tertanggal 21 Oktober itu menyatakan bahwa ahli waris wajib melengkapi kelengkapan persyaratan untuk penerima santunan.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dissos-PM Muhammad Aspiannur mengatakan penyetoran berkas terpusat di tiap kelurahan. Paling lambat 27 Oktober mendatang. “Jadi ahli waris harus melengkapi persyaratan dan diserahkan ke kelurahan sebelum kurun waktu tersebut,” kata Aspiannur.
Persyaratannya mencakup fotokopi KTP dan kartu keluarga ahli waris, fotokopi KTP dan KK korban, fotokopi surat kematian dari faskes, hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di new all record (NAR), fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit dan resume medis bagi korban probable covid-19. Ditambah fotokopi tabungan ahli waris, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan dilegalisir, dan surat kuasa bermaterai dari kelurahan.
Dissos-PM pun telah membagi tugas timnya di tiap kelurahan. Nantinya tim akan melakukan verifikasi berkas tiap hari. Supaya tidak ada berkas yang tercecer atau kurang lengkap. “Kami monitor tiap hari karena waktunya mepet sekali ini,” ucapnya.
Sejauh ini ada 361 kasus kematian covid-19 yang tercatat di infografis Satgas Penanganan Covid-19 Bontang. Paling banyak kematian menyasar warga Kelurahan Gunung Elai dengan 41 kasus. Disusul Loktuan di urutan selanjutnya dengan 40 kasus.
Dipastikan 361 ini akan disortir kembali sebab ada warga dari luar Bontang yang masuk database penanganan covid-19 Kota Taman. Umumnya mereka merupakan warga di sekitar perbatasan Bontang. Meliputi Marangkayu dan Teluk Pandan. Sehingga penanganan lebih cepat ketika dilarikan ke sejumlah faskes yang berada di Bontang.
“Kami akan keluarga jika itu bukan warga Bontang. Karena seperti Kutim dan Kukar juga mengajukan data ini,” tutur dia.
Nantinya, tiap ahli waris akan mendapatkan Rp 10 juta. Hingga batas waktu pengumpulan, Dissos-PM akan tetap memperbaharui data kematian. Sehingga berkas yang disodorkan sesuai dengan data terkini. Ke depan, penerima bantuan ini dipastikan tidak mendapatkan program santunan kematian dari Pemkot Bontang senilai Rp 3 juta. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: