• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Santunan Kematian Dinilai Tidak Merata, Pemkot Bontang Diminta Revisi Perwali

by Lutfi Rahmatunnisa'
14 Juni 2023, 11:28
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Beberapa persoalan sosial yang terjadi di masyarakat dirangkum Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Disos-PM) Kota Bontang Melalui forum konsultasi publik (FKP).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Disos-PM Arianto mengatakan dalam forum tersebut ada berbagai persoalan yang disampaikan, pembahasan santunan kematian salah satunya.

Santunan kematian menjadi pembahasan sebab banyak masyarakat yang mengeluhkan manfaat program tersebut yang diklaim tidak merata dan tidak sesuai dengan asas sila kelima Pancasila.

Pasalnya yang menerima santunan kematian selama ini hanyalah ahli waris keluarga yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat tidak terinput dalam DTKS. Akibatnya, santunan kematian masyarakat tidak dapat disalurkan.

Baca Juga:  Program Santunan Kematian Covid-19 dari Pemprov Kaltim, Ahli Waris Wajib Lengkap Persyaratan

Oleh sebab itu, masyarakat juga Akademisi Bontang mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kota Bontang. Agar manfaat program daerah bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Utamanya non-DTKS.

“Mereka (masyarakat dan akademisi) menganggap seperti itu. Kami menampung usulan tersebut dan menjadi rekomendasi untuk merevisi,” ucapnya.

Dalam pembahasan tersebut, masyarakat juga meminta perpanjangan waktu pengajuan santunan kematian. Pasalnya, selama ini pemerintah hanya memberikan waktu enam bulan.

Kata Arianto, rentang waktu tersebut dirasa singkat bagi masyarakat. Sedangkan fakta di lapangan masih banyak ditemui masyarakat yang belum tahu cara pengajuan berkas.

“Usulan mereka ini kami tampung dulu. Dan akan kami ajukan tahun depan. Insyallah, akan kami ubah jadi satu tahun. Biar waktunya agak panjang,” serunya.

Baca Juga:  Selasa, Dissos-P3M Salurkan Santunan Kematian

Kendati demikian, pihaknya bakal berhati-hati dan mempertimbangkan kembali usulan tersebut. Agar, tidak menjadi temuan BPK kembali seperti kejadian pada 2022 lalu. Pasalnya Dissos-PM mendapat sorotan lantaran data penduduk miskin baru belum terverifikasi dalam DTKS.

“Ada yang sampai dua tahun belum terverifikasi DTKS. Nah, itu yang jadi temuan. Selain itu, BPK menyoroti soal kebijakan di Bontang karena tidak adanya jaminan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan menunjukan warga tersebut benar-benar orang yang tidak mampu,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Santunan Kematian
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Baru Sebulan Pacaran Diajak Jual Sabu, Hasilnya untuk Foya-foya

Next Post

400 Gram Sabu Disita Selama 6 Bulan, 43 Orang Dipenjara

Related Posts

Bontang

Ini Nominal dan Syarat Klaim Santunan Kematian di Bontang 2026

5 Maret 2026, 08:00
Program Santunan Kematian Covid-19 dari Pemprov Kaltim, Ahli Waris Wajib Lengkap Persyaratan
Bontang

Santunan untuk Ahli Waris Korban Covid-19 Disalurkan Setelah Lebaran

14 April 2022, 11:35
Program Santunan Kematian Covid-19 dari Pemprov Kaltim, Ahli Waris Wajib Lengkap Persyaratan
Bontang

Program Santunan Kematian Covid-19 dari Pemprov Kaltim, Ahli Waris Wajib Lengkap Persyaratan

23 Oktober 2021, 11:00
Santunan Kematian Pasien Covid-19 Segera Cair, Ahli Waris Terima Rp 10 Juta
Bontang

Santunan Kematian Pasien Covid-19 Segera Cair, Ahli Waris Terima Rp 10 Juta

22 Oktober 2021, 11:30
Kasus Kematian Tembus 200
Kaltim

Santunan Rp 10 Juta untuk Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Bakal Disalurkan

2 Agustus 2021, 10:55
2018, Dissos-P3M Salurkan Santunan Kematian Rp 326 Juta
Advertorial

2018, Dissos-P3M Salurkan Santunan Kematian Rp 326 Juta

20 September 2018, 23:43

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.