bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang memastikan bakal kembali menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bakhtiar Mabe mengungkapkan bantuan tersebut belum tersalurkan. Lantaran menunggu momen yang tepat. Padahal anggaran untuk santunan kematian karena Covid-19 sudah tersedia.
“Santunan tetap ada. Hanya saja untuk penyalurannya kami menunggu waktu yang pas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Bakhtiar menargetkan bantuan disalurkan usai Idulfitri. “Kami usahakan Mei sudah dibagikan,” tambahnya.
Kata dia, besaran pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 senilai Rp 3 juta.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bontang, per 12 April 2022 sebanyak 379 orang meninggal akibat Covid-19. Namun, per 31 Maret, sebanyak 217 ahli waris belum menerima santunan.
“Data ahli waris sudah kami pegang, tinggal disalurkan saja,”katanya.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan santunan setiap ahli waris diwajibkan mempersiapkan persyaratan sebagai berikut;
1. Foto kopi KTP dan KK ahli waris
2. Foto kopi KTP dan KK Korban
3. Foto kopi surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau rumah karantina/isolasi terpadu dan hasil pemeriksaan PCR/antigen yang tercatat terkonfirmasi Covid-19
4. Foto kopi surat kematian dari rumah sakit dan resume medis dari korban probable Covid-19
5. Foto kopi buku tabungan ahli waris
6. Foto kopi surat pernyataan ahli waris dari kelurahan
7. Surat kuasa ahli waris bermaterai dari Kelurahan. (*)






