• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Ini Nominal dan Syarat Klaim Santunan Kematian di Bontang 2026

by Redaksi Bontang Post
5 Maret 2026, 08:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkot Bontang memberikan bantuan santunan kematian kepada ahli waris dengan nominal naik menjadi Rp 5 juta. (FOTO ADIEL KUNDHARA/KP)

Pemkot Bontang memberikan bantuan santunan kematian kepada ahli waris dengan nominal naik menjadi Rp 5 juta. (FOTO ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana kenaikan santunan kematian di Kota Bontang dipastikan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Hingga awal 2026, besaran santunan bagi warga yang meninggal dunia masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) lama sebesar Rp 3 juta per klaim.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati, menegaskan kenaikan santunan belum bisa diberlakukan tanpa dasar hukum terbaru.

“Perwalinya belum ada. Kalau belum terbit, tidak bisa dilakukan kenaikan karena harus ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan regulasi santunan kematian masih berproses dan belum memasuki tahap harmonisasi final. Sementara itu, sejumlah program lain seperti bantuan pekerja rentan dan BLT daerah telah lebih dahulu dibahas, bahkan sebagian sudah melalui tahapan harmonisasi.

Baca Juga:  Selasa, Dissos-P3M Salurkan Santunan Kematian

Menurut Toetoek, kemungkinan kenaikan santunan baru dapat direalisasikan melalui APBD Perubahan. “Kemungkinan sekitar Mei saat anggaran perubahan,” katanya.

Saat ini, pembayaran santunan kematian masih menggunakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola BPKAD Bontang. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan risiko sosial yang tidak terencana.

“Selama ini klaim tetap dibayarkan. Nominalnya masih Rp 3 juta dan bersumber dari BTT,” tuturnya.

Dengan demikian, masyarakat yang mengajukan klaim santunan kematian pada 2026 tetap menerima Rp 3 juta hingga ada perubahan regulasi dan pengesahan anggaran baru.

DSPM Bontang mengingatkan masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi saat mengajukan klaim. Pengurusan dilakukan melalui stan Dinas Sosial di MPP Pasar Rawa Indah.

Baca Juga:  Santunan Kematian Dinilai Tidak Merata, Pemkot Bontang Diminta Revisi Perwali

Persyaratan santunan kematian:

  • Surat permohonan dari kelurahan (fotokopi 1 lembar).

  • Fotokopi akta kematian 2 lembar (berlaku maksimal 6 bulan/180 hari sejak tanggal meninggal).

  • Fotokopi KK ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar.

  • Fotokopi KTP ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar.

  • Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000, ditandatangani ahli waris, diketahui lurah dan ketua RT (asli dan fotokopi legalisasi 1 lembar).

  • Fotokopi rekening Bankaltimtara atas nama ahli waris 2 lembar.

  • Surat Keterangan Tidak Mampu atas nama almarhum yang ditandatangani lurah (asli dan fotokopi 1 lembar).

Selain itu, almarhum harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengecekan dapat dilakukan melalui operator di masing-masing kelurahan. Ahli waris juga wajib datang langsung dengan membawa KTP asli saat pengajuan.

Baca Juga:  Santunan untuk Ahli Waris Korban Covid-19 Disalurkan Setelah Lebaran

Pemkot Bontang memastikan pelayanan santunan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Yang jelas, klaim tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku saat ini,” tutup Toetoek. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Santunan Kematian
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Anggaran Rp 3,8 Miliar Digelontorkan untuk Benahi Drainase Kampung Masdarling Bontang

Next Post

Turap 130 Meter di Bontang Kuala Segera Dibangun, Anggarannya Rp 4,7 Miliar

Related Posts

Santunan Kematian Dinilai Tidak Merata, Pemkot Bontang Diminta Revisi Perwali
Bontang

Santunan Kematian Dinilai Tidak Merata, Pemkot Bontang Diminta Revisi Perwali

14 Juni 2023, 11:28
Program Santunan Kematian Covid-19 dari Pemprov Kaltim, Ahli Waris Wajib Lengkap Persyaratan
Bontang

Santunan untuk Ahli Waris Korban Covid-19 Disalurkan Setelah Lebaran

14 April 2022, 11:35
Program Santunan Kematian Covid-19 dari Pemprov Kaltim, Ahli Waris Wajib Lengkap Persyaratan
Bontang

Program Santunan Kematian Covid-19 dari Pemprov Kaltim, Ahli Waris Wajib Lengkap Persyaratan

23 Oktober 2021, 11:00
Santunan Kematian Pasien Covid-19 Segera Cair, Ahli Waris Terima Rp 10 Juta
Bontang

Santunan Kematian Pasien Covid-19 Segera Cair, Ahli Waris Terima Rp 10 Juta

22 Oktober 2021, 11:30
Kasus Kematian Tembus 200
Kaltim

Santunan Rp 10 Juta untuk Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Bakal Disalurkan

2 Agustus 2021, 10:55
2018, Dissos-P3M Salurkan Santunan Kematian Rp 326 Juta
Advertorial

2018, Dissos-P3M Salurkan Santunan Kematian Rp 326 Juta

20 September 2018, 23:43

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.