BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua pria diringkus polisi pada Senin (2/12/224) pukul 17.30. Hal itu lantaran keduanya terlibat kasus narkoba.
MN (19) Warga Gunung Telihan dan Su (21) Warga Bontang Lestari diringkus di Jalan HM Ardans, Satimpo, Bontang Selatan atau sekitar wilayah Pisangan.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, keduanya baru saja pulang mengambil sabu dengan sistem jejak.
“Saat diintai mereka habis ambil sabu, ditangkap saat mengendarai sepeda motor berdua,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket sabu seberat 4,76 gram, kotak rokok, tisu, ponsel, dan sepeda motor.
“Masih dalam penyelidikan, perihal siapa pemilik sabu itu,” katanya.
Keduanya pun dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post