bontangpost.id – Petugas Satreskrim Polres Bontang menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan anak di bawah umur, Jumat (25/12). Salah satunya masih berumur 14 tahun.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Sirinmgoringo, pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (24/12) pukul 21.30 di Bontang Kuala. Korban pergi ke Cafe Anjungan Bontang Kuala bersama temannya. Saat akan pulang korban didatangi tiga orang tidak dikenal yang tiba-tiba memukul hingga berkali-kali dengan tangan kosong.
“Setelah puas memukuli ketiga orang tersebut langsung pergi meninggalkan korban,” kata Hanifa.
Tiga orang yang diringkus adalah yakni MK (19), warga Jalan Gajah Mada, Berebas Tengah. Lalu DA (19) dan NM (14). Keduanya warga Jalan Batu Sahasa, Bontang Kuala. “Kami amankan untuk menjalani proses penyidikan,” tuturnya.
Ketiganya dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 c UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
“Untuk tersangka yang masih di bawah umur, kami proses tersendiri dengan dengan mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak,” kata Kasat Reskrim AKP Mahkfud Hidayat. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post