Akhmadi Sebut untuk Kebutuhan OPD Baru
SANGATTA – Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim, sejak Senin (12/3) lalu melakukan aksi mogok kerja. Penyebabnya, lantaran mereka menganggap mutasi yang dilakukan tidak melihat hasil analisis beban kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Selain itu, muncul kekhawatiran jika mutasi tetap dilaksanakan akan mengganggu kinerja pelayanan. Mengingat sebagian besar staf yang dimutasi menangani terkait pelaksanaan ujian nasional dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Total ada 25 PNS dan 38 TK2D yang mutasi. Kemana dimutasinya, juga belum jelas. Katanya ke OPD baru. Sementara OPD baru, sudah banyak limpahan pegawai dari instansi yang instansinya dihapus,” aku salah seorang pegawai Disdikbud yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kutim Akhmadi Baharuddin menilai, aksi demo penolakan mutasi oleh stafnya tersebut terlalu mengada-ada dan berlebihan. Sebab, proses roling atau mutasi bagi PNS maupun TK2D di lingkungan Pemkab Kutim, merupakan hal yang wajar dan lumrah. Bahkan sebagai aparatur negara, harus siap ditempatkan dimana saja. Baik itu mutasi yang dilakukan antar bagian dalam tubuh Disdik sendiri ataukah mutasi ke OPD bentukan baru.
“Jangankan staf, saya sendiri juga mengalami proses mutasi. Karena itu sudah konsekuensi sebagai pegawai pemerintah,” ucap Akhmadi, dihubungi Rabu (15/3) melalui telepon selulernya.
Dia menjelaskan, proses mutasi staf Disdik tersebut murni untuk mendukung kebutuhan operasional OPD baru di Kutim. Sehingga jika ada staf PNS bahkan TK2D yang menolak ditempatkan pada OPD baru tersebut, patut dipertanyakan alasannya mengabdi sebagai aparatur pemerintah dan negara. Bahkan dengan dipindahkan ke OPD baru merupakan peluang bagi staf untuk lebih mengembangkan kreativitas dan wawasan dalam bekerja.
“Selain itu, mutasi staf ini kewenangan mutlak dari kepala OPD. Sehingga penolakan dari sejumlah staf yang dipindahkan tersebut dianggap mengada-ada. Apalagi kalau sampai melakukan aksi demo,” sebutnya.
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Irawansyah mengatakan bahwa mutasi bagi staf PNS dan TK2D memang murni hak dan kewenangan dari kepada OPD. Terlebih, pastinya pimpinan akan mencari staf yang bisa bekerjasama dengan dirinya dalam menyelesaikan pekerjaan. Sehingga tidak wajar jika staf sebagai bawahan berani menentang keputusan pimpinan.
“Jika staf merasa merupakan orang lama yang berada di bidang atau dinas tertentu, kemudian merasa tidak boleh diganti atau dilakukan roling staf, sehingga dengan berani menetang kebijakan pimpinan, itu jelas salah,” kata Irawansyah seraya menambahkan belum mendapat informasi terkait aksi demo penolakan mutasi staf di Disdik Kutim. (aj)