bontangpost.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menahan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. IPW menagih komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan hukum berlaku untuk siapa saja, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Putri telah memenuhi syarat subjek untuk ditahan. Terlebih Putri terlibat kasus tindak pidana berat.
“Kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik harus konsisten,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (5/9).
Sugeng menilai, Putri sejauh ini tidak kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat Putri tidak sesuai dengan tersangka lain.
Tidak ditahannya Putri, kata Sugeng, juga memperlihatkan tindakan diskriminatif Polri dalam penegak hukum. Pasalnya, banyak masyarakat kalangan bawah yang tetap ditahan meskipun tengah memiliki anak kecil.
Atas dasar itu, IPW menagih komitmen Kapolri yang akan memberlakukan hukum seadil-adilnya kepada semua pihak. “Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini. Dengan kedudukan ibu PC sebagai pejabat utama Polri ternyata pernyataan pak Kapolri tidak konsisten,” ucap Sugeng.
“Ketidak konsistenan Timsus ini menunjukan perilaku diskriminatif kepada warga lain,” pungkasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post