SANGATTA – Berdasarkan surat keputusan Bupati Kutai Timur (Kutim), seluruh warung diminta tutup saat siang hari saat Ramadan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kutim, Arif Yulianto. Dirinya mengatakan kebijakan tersebut guna memberi rasa tenang untuk umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Aturannya akan segera diberi langsung oleh bupati. Jangan sampai aturan ini dilanggar. Kedepannya semua warung makan, baik restoran maupun kafe harus tutup saat siang hari. Kecuali sudah mendekati waktu berbuka. Baru diizinkan berjualan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/5).
Dia berharap adanya aturan yang berlaku dapat ditaati oleh setiap pedagang. Pasalnya kebijakan tersebut diberlakukan bagi semua pihak, tanpa terkecuali. Baik warung makan, kafe hingga restoran. “Saat ini kan belum memasuki ramadan. Jadi kami baru bisa mengimbau dan mensosialisasikan pada masyarakat agar memiliki pemahaman sejak dini,” tandasnya.
Arif menambahkan, usai melakukan sosialisasi, dirinya meminta kesadaran pedagang untuk berjualan dengan cara yang benar. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan dan menjunjung tinggi toleransi umat beragama.
Lebih lanjut, menjelang bulan pihak Satpol-PP gencar melakukan himbauan kepada seluruh pemilik warung makan agar pada saat bulan puasa tidak beroperasi, setelah himbauan diberikan apabila pada saat bulan puasa ditemukan ada salah satu warung makan, kafe dan restoran yang melanggar makan pihaknya akan mengenakan sanski.
“Semoga saja warga Kutim bisa taat pada aturan yang ada. Jika ketahuan melanggar maka akan dikenakan sanski. Bahkan jika tidak mengindahkannya, bisa saja izin jualan mereka dicabut,” jelasnya.
Dia mengimbau pada seluruh pelaku usaha yang bersangkutan, untuk tertib aturan. Pasalnya tidak hanya warung makan yang disidak. Namun juga tempat hiburan dan panti pijat juga diminta untuk tutup. Kemudian akan dikenakan sanksi yang sama apabila melakukan pelanggaran. “Hal seperti ini merupakan perhatian khusus bagi kami, yang akan terus dikontrol. Jadi jika didapati yang melanggar ketentuan bisa saja dikenakan sangsi,” terangnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post