BONTANG – Sikap tegas ditunjukkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan, utamanya selama Bulan Ramadan ini.
Selain rutin melakukan razia gabungan untuk memastikan jika seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat tutup, hingga membatasi jam buka warung internet (warnet), tempat-tempat game online, play station (PS) dan rumah bola sodok atau biliar, mereka juga rutin melakukan pemantauan terhadap warung-warung makan yang masih buka secara terang-terangan di siang hari. Tercatat, hingga pekan pertama Ramadan ini, dari 24 warung yang didatangi, sudah ada enam warung makan yang diberi teguran lantaran masih buka secara terang-terangan
“Pada pinsipnya kami tidak melarang warung-warung buka saat siang hari. Hanya saja kami minta untuk menghormati orang yang sedang puasa. Sehingga warung harus ditutup mengunakan tirai,” ujar Basri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP saat diwawancarai Bontang Post belum lama ini.
Basri menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bontang nomor 195 tahun 2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel serta pengaturan rumah makan, restoran, warung, dan rumah bola sodok (biliar), warnet, game online, dan play station selama bulan suci Ramadan 1439 hijriah di daerah Bontang.
Yang mana dalam poin 5 dijelaskan, rumah makan, restoran, dan warung tidak membuka secara terang-terangan dengan memakai tirai penutup pada siang hari selama Ramadan. Adapun ancaman bila masih tetap dilakukan, di poin 7 dijelaskan pengelola atau pemilik akan menutup atau menyegel usaha tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kami imbau bagi warung atau tempat makan yang masih buka secara terang-terangan, untuk mematuhi aturan ini. Jangan sampai kami beri teguran baru mau ditutup,” pungkasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post