bontangpost.id – Jajaran Polsek Samarinda Ulu menangkap dua pria, berinisial MP (27) dan AY (24) karena diduga merampas ponsel bocah di Jalan Perum Bukit Erlisa Kelurahan Air Hitam, Senin (21/2/2022) lalu.
Peristiwa ini terjadi pukul 17.15, ketika korban tengah bermain sepeda dengan temannya. Saat itu, korban berusaha mengejar kedua tersangka, namun tak berhasil.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi menjelaskan awal mula anak pelapor sedang bermain sepeda dengan temannya di pinggir jalan di lokasi kejadian.
“Kemudian datang dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berpura pura menanyakan alamat di sekitar TKP. Selanjutnya tersangka mengambil ponsel dari tangan kanan korban secara paksa dan langsung pergi,” jelas Fahrudi.
Unit opsnal Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan barang bukti serta sarana kendaraan yang digunakan dalam melakukan aksinya. Tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: