Kadar zakat fitrah untuk 1438 hijriah atau 2017 ini sudah ditentukan, yakni tertinggi Rp 35.000, menengah Rp 30.000, dan terendah Rp 25.000. Harga tersebut merupakan konversi harga beras seberat 2,5 kilogram per orang yang harus dibayarkan.
Nilai uang tersebut ditentukan dalam rapat penentuan kadar zakat fitrah yang dilaksanakan di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim), Bukit Pelangi, Rabu (1/6).
Rapat dipimpin Kepala Kantor Kemenang Kutim Ambotang. Dihadiri Ketua MUI Kutim M Adam, Ketua Pengadilan Agama Sirwani, perwakilan PC NU Kutim Nur Cholis, Disperindag serta jajaran terkait.
Keputusan kadar zakat fitrah dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kutim tanggal 31 Mei 2017 dengan Nomor 49 tahun 2017, tentang penetapan kadar zakat fitrah 1438 H.
Kepala Kantor Kemenang Kutim Ambotang memberikan apresiasi atas kehadiran rekan-rekan instansi terkait. Dia mendoakan agar apa yang telah dilakukan dalam rapat mendapat ridho dari Allah SWT.
“Terima kasih atas tenaga, pikiran yang dituangkan. Semoga jadi amal ibadah dihadapan Allah SWT,” harap Ambotang dihadapan seluruh peserta rapat.
Selain membahas nilai zakat fitrah, pada kesempatan yang sama juga ditentukan pembayaran fidiah yakni senilai Rp 15.000. Seperti diketahui fidiah merupakan biaya penganti yang dikeluarkan seorang muslim, karena berhalangan melaksanakan puasa. Contohnya seperti orang tua yang telah uzur atau lansia, muslim yang tengah sakit dan masalah lain yang menyebabkan seorang muslim tidak puasa berdasarkan tuntunan Islam. (hms7/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: