bontangpost.id – Besaran zakat fitrah tahun 1444 H telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Kota Bontang, Rabu (22/3/2023).
Penetapan zakat fitrah berdasarkan surat edaran nomor 79 Tahun 2023 dibagi dalam 3 kategori. Dengan mempertimbangkan standar harga beras hasil survei DKUKMP yang meliputi harga terendah yakni Rp 13 ribu, Rp 15 ribu, dan tertinggi Rp 16 ribu.
Maka dari itu, besaran zakat fitrah dinilai dengan satu sha’ atau setara dengan 2,5 kg makanan pokok, jika diuangkan seharga beras terendah yakni Rp 50 ribu, Rp 57 Ribu, dan tertinggi sebesar Rp 61 ribu.
Besaran ini dapat berubah saat orang yang membayar zakat (muzakki) mengonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi dari pertimbangan harga yang telah ditetapkan. Sehingga pengeluaran zakat fitrahnya harus disesuaikan dengan jenis beras atau senilai harga beras yang biasa dikonsumsi.
Kepala Kementerian Agama Kota Bontang Muhammad Hamzah mengimbau agar masyarakat menyegerakan untuk menunaikan zakat sebelum waktu lebaran tiba. Dengan demikian, penyaluran zakat untuk orang yang berhak menerima dapat dilakukan secara maksimal.
“Besaran zakatnya disesuaikan saja dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Zakatnya juga disegerakan, agar tidak lupa,” terangnya.
Selain itu, bagi muzakki yang memiliki nishab harta minimal Rp 95,2 juta atau senilai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat malnya yakni 2,5% saat haul harta yang dizakati. Mengingat harga emas saat ini sebesar Rp 1.120.000, maka muzakki membayar (85 gram emas murni x Rp 1.120.000).
Sementara itu, zakat fidyah yang wajib dibayarkan yaitu 1 mudh atau sekitar 7 ons beras per harinya. Yang mana bila dirupiahkan antara Rp 10 ribu-Rp 12 ribu. (*)






