BONTANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bontang tahun ini mulai menyerap zakat aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 2,5 persen. Hal itu menyusul terbitnya peraturan wali kota (Perwali) nomor 19 tahun 2019 tentang zakat, infak, dan sedekah bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua Baznas Bontang, Haji Kuba Siga mengatakan jika zakat tersebut sebelumnya diambil dari gaji ASN, kini juga diambil dari tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang dipotong langsung melalui bendahara daerah.
“Tahun lalu cuma gaji. Dalam perwali ini gaji dan TPP,” katanya kepada bontangpost.id, Rabu (8/5/2019).
Meski begitu, lanjut dia menyampaikan, perwali ini terlebih dulu akan disosialisasikan kepada ASN. Sebab, tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang tidak menyetujui peraturan tersebut.
Dirinya menyebut, penyerapan zakat dari ASN tahun lalu masih jauh dari potensi yang diharapkan, yakni hanya mencapai Rp 1 miliar. Artinya masih banyak pegawai yang belum melakukan pembayaran zakat.
“Potensi zakat yang bisa diperoleh jika seluruh ASN membayar Rp 3-4 miliar. Banyak dinas belum membayar,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni juga mengingatkan agar ASN khususnya muslim melakukan pembayaran zakat. Apalagi zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilakukan.
“Perwalinya juga sudah ada. Sayang sekali kalau ASN yang muslim tidak menyalurkan zakatnya,” imbuh Neni usai melakukan sidak sembako di Pasar Rawa Indah, Selasa (7/5/2019).
Sekadar informasi, bagi masyarakat Bontang yang ingin membayar zakat agar dilakukan di tempat yang resmi. Berikut sepuluh titik penerimaan zakat yang disediakan Baznas Bontang, yakni Masjid Agung Al- Hijrah, Masjid Al-Muhajirin, halaman Hotel Andika, Wali Baznas, Kantor Wali Kota, Gedung Graha Taman Praja, Samsat Bontang, Kelurahan Loktuan, Jalan HM Ardan, dan Pasar Rawa Indah. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post