bontangpost.id – Besaran zakat fitrah 1445 H di Bontang telah ditetapkan, Kamis (7/3/2024).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang Yarkani menjelaskan, besaran zakat mempertimbangkan harga beras yang berlaku saat ini.
“Harga beras sekarang naik, maka zakat menyesuaikan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, penetapan tersebut mempertimbangkan standar harga dari survei Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP).
Tercatat, harga beras terendah ialah Rp15.800 per kilogram, harga beras menengah Rp17.200 per kilogram dan harga beras tertinggi Rp18.600 per kilogram.
Maka dari itu, besaran zakat fitrah dinilai dengan satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok.
“Sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi setiap hari,” ujarnya.
Apabila diuangkan, maka dikalikan dengan 3,8 kilogram. Jika demikian, terdapat tiga kategori besaran zakat.
Besaran terendah yakni Rp60.000, besaran menengah Rp66.000, dan besaran tertinggi Rp72.000.
Sementara pembayaran fidyah, kata dia, ditetapkan dua kategori. Besaran terendah yakni Rp12.000 dan tertinggi Rp15.000.
Adapun pembayaran fidyah ditujukan bagi orang yang tidak berpuasa dengan kondisi tertentu.
“Jadi tidak semua yang tidak berpuasa dapat membayar fidyah,” sebutnya.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat menyegerakan untuk menunaikan zakat sebelum tiba waktu lebaran.
“Supaya memudahkan penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerimanya,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post