bontangpost.id – Kementrian Agama Kota Bontang resmi menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1443 Hijriah melalui surat edaran nomor 034 Tahun 2022.
Kepala Kemenag Bontang Muhammad Izzat Solihin mengatakan berdasarkan koordinasi bersama MUI, Pengadilan Agama, Baznas, Diskop-UKMP, NU, LAZ, dan Forkopimda, pemerintah kota akhirnya menetapkan zakat fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori.
Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik yang nilainya setara dengan 2,5 kilogram beras. Bila dirupiahkan, nilai beras terendah, yakni Rp 42 ribu, beras medium Rp 48 ribu, dan beras premium, berkisar Rp 52 ribu per jiwa.
“Menyesuaikan dengan harga beras yg dikonsumsi sehari-hari. Menyesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan juga,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga menetapkan bagi Muzakki (orang yang wajib membayar zakat) dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan jenis atau senilai harga beras yang dikonsumsi.
Sementara itu, bagi Muzakki yang memiliki nishab senilai 85 gram emas murni atau minimal Rp 82,5 juta maka bila telah sampai pada haulnya wajib membayar 2,5 %. Melihat kondisi harga emas di Kota Bontang Rp 971 ribu per gram, maka Muzakki membayar (85 gram emas x Rp 971 ribu).
Sedangkan untuk zakat fidyah, maka kewajiban yang harus dibayar per harinya yaitu sebesar 1 mudh atau sekira 7 ons beras beserta lauk pauk atau seharga satu porsi makanan yang di konsumsi sehari-hari. Bila di rupiahkan senilai Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Lebaran Idulfitri, agar maksimal dalam penyalurannya, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya bagi mereka yang berhak menerima.
Terpisah, Kasi Zakat Kemenag Bontang Yarkani barharap, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, utamanya di Kota Bontang, dalam menjalankan ibadah, khususnya dalam pembayaran zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan.
Sebagai informasi, Zakat Fitrah, kata Yarkani wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan. Sedangkan, fidyah merupakan tebusan yang harus dibayar dengan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu kepada fakir miskin, sebagai ganti suatu ibadah yang terpaksa ditinggalkan. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda