BONTANG -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang telah menetapkan nilai zakat fitrah sejak Kamis (23/4/2020). Paling tertinggi tahun ini sebesar Rp 60 ribu perorang bagi setiap muslim.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Bontang, Yarkani menjelaskan terdapat tiga kategori nilai zakat fitrah. Yaitu terendah sebesar Rp 40 ribu, pertengahan Rp 50 ribu, dan tertinggi Rp 60 ribu. Ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni terendah hanya Rp 25 ribu, pertengahan Rp 30 ribu dan tertinggi Rp 40 ribu.
“Ada kenaikan dari sebelumnya,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Kenaikan ini disepakati setelah melalui rapat koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bontang dan hasil survei Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang tentang harga bahan pokok (beras) di wilayah Kota Taman ini. Yakni standar harga beras perkilogram terendah Rp 11 ribu, pertengahan Rp 13.600, dan tertinggi Rp 16 ribu.
“Dan juga perhitungannya mengalami perubahan, kalau dulu 2,5 kg beras, saat ini 3,8 kg. Tapi kalau untuk bayar zakat dengan beras tetap 2,5 kg,” jelasnya.
Sementara itu, bagi muzaki yang ingin mengeluarkan zakat mal atau harta, dapat menyesuaikan nisab hartanya dengan emas 85 gram, dengan harga emas Rp 969 ribu/gram.
“Bagi yang punya rumah kontrakan atau mobil yang direntalkan atau travel, itu juga harus mengeluarkan (zakat),” ucapnya.
Sedangkan fidiah, lanjut Yarkani, kewajiban yang harus dibayar untuk per harinya yaitu seharga satu porsi makanan kebiasaan sehari-hari individu yang bersangkutan.
“Bila diuangkan antara Rp 10 ribu sampai dengan Rp 15 ribu,” paparnya.
Penyerahan zakat ini dapat disalurkan melalui Baznas, lembaga amil zakat, dan di masjid terdekat.
“Kalau masjid ini nanti disalurkan ke Baznas,” ujarnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post