BONTANGPOST.ID, Bontang – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H di Bontang, Jumat (28/2/2025) siang.
Kepala Kemenag Kota Bontang Hamzah melalui Kasi Binmas Sulthoni mengatakan, penetapan besaran zakat menyesuaikan harga beras saat ini.
“Kami segera lakukan penetapan, supaya masyarakat yang ingin membayar zakat lebih awal dapat memperoleh kepastian,” katanya dalam Rapat Koordinasi Penetapan Zakat dan Rukyatul Hilal, Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan catatan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), harga beras premium sebesar Rp18 ribu per kilogram. Kemudian beras medium seharga Rp16 ribu per kilogram.
Adapun opsi harga beras terendah sebesar Rp14 ribu.
Jika demikian, besaran zakat fitrah dinilai dengan satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
“Berasnya sesuai dengan yang dikonsumsi setiap hari,” ujar dia.
Sementara bila diuangkan, harga beras dikalikan 3,8 kilogram. Maka besaran zakat terendah yaitu Rp53.200. Besaran menengah yakni Rp60.800. Besaran tertinggi Rp68.400.
Lebih lanjut, pembayaran fidyah dibagi menjadi dua kategori. Besaran terendah yakni Rp14.000 dan tertinggi Rp18.000. Dihitung per orang per hari.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat menyegerakan untuk menunaikan zakat sebelum tiba waktu lebaran.
“Utamanya agar penyaluran zakat dapat dilakukan lebih cepat,” tandasnya. (*)