bontangpost.id – Para pedagang di Pasar Taman Citra Mas Loktuan mengeluhkan lapak yang disegel.
Salah seorang pedagang Edi Setiawan mengatakan, lapaknya yang berada di lantai dua disegel tanpa sepengetahuannya.
“Disegel juga di siang hari, saat kebanyakan pedagang sudah pulang,” katanya.
Ia menuturkan bila telah menyewa lapak di lantai satu. Keputusan tersebut diambil karena sepinya pembeli saat ia berjualan di lantai dua.
“Sudah sekitar empat bulan saya menyewa di sini (lantai satu). Kalau di lantai dua sebelumnya sudah lebih dari setahun,” tutur dia.
Adapun ia menyebut, penyegelan di lapaknya yang berada di lantai dua dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Padahal, di lapak tersebut masih ada barang-barang yang belum dipindahkan.
“Itu yang saya pertanyakan. Kenapa harus disegel, masih ada barang kami di atas (lantai dua). Kami kan aktif berjualan, berjuang dari awal pindah,” sebut dia.
Ia pun menyayangkan hal tersebut. Mestinya, ada koordinasi lebih lanjut bila memang ada lapak yang ingin disegel.
“Setidaknya duduk bersama untuk membahas,” ucapnya.
Dikonfirmasi Kepala UPT Pasar Kota Bontang Nurfaidah, seluruh regulasi penyegelan sejatinya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika demikian, pihaknya membantah bila ada lapak pedagang yang disegel tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kami sudah berikan surat peringatan, bahkan sampai tiga kali,” ujar dia.
Setiap kali surat peringatan diterbitkan, diberikan waktu satu pekan untuk kembali mengisi lapak.
Oleh sebab itu, menurutnya tidak mungkin bila pedagang tidak mengetahui adanya surat pemberitahuan yang dilayangkan.
“Enggak mungkin (tidak tahu). Masalahnya ada juga pedagang yang malah tidak menggubris surat yang sudah diterbitkan,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan tak jarang lapak yang sebelumnya ditempati pedagang, diisi oleh barang-barang.
“Seakan-akan masih berjualan, supaya tidak disegel. Ini yang juga akan kami evaluasi dalam tiga bulan ke depan,” imbuhnya.
Diketahui, UPT Pasar melayangkan surat teguran kepada lapak pedagang yang kosong beberapa waktu lalu.
Tercatat, ada 851 kios di Pasar Taman Rawa Indah yang mendapat teguran. Kemudian 31 kios di Pasar Taman Telihan.
Sementara di kios di Pasar Taman Citra Mas Loktuan masih dalam tahap evaluasi.
“Dari catatan terakhir, surat teguran ketiga diberikan kepada 84 kios,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post