SAMARINDA – Dinas Koperasi Samarinda akan membubarkan 600 koperasi di Kota Tepian. Wacana itu muncul karena ratusan koperasi di Kota Tepian tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kepala Seksi (Kasi) Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Dinas Koperasi Samarinda, Nur Aeni mengungkapkan, pada umumnya koperasi yang akan dibubarkan bergerak di bidang simpan pinjam, koperasi bandara, dan koperasi serba usaha (KSU).
“Kami mau cabut izin koperasi itu karena tidak memenuhi ketentuan dan aturan-aturan lagi. Bila koperasi itu tidak bisa lagi menyejahterakan anggotanya, untuk apa koperasi diadakan? Alasannya itu. Koperasi yang mau dicabut izinnya tidak bisa lagi menyejahterakan anggotanya,” sebut Aeni, Ahad (29/4) kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan, koperasi-koperasi yang akan dibubarkan itu tidak berjalan dan pengurusnya sudah tidak ada lagi. Malahan, dinas melihat para pengurus koperasi-koperasi tersebut itu tidak terlihat lagi tanggung jawabnya. “Makanya kami putuskan untuk segera dibubarkan,” lanjutnya.
Kata Aeni, alasan lain yang mendorong Dinas Koperasi berencana menutup ratusan koperasi tersebut karena manajemennya sudah lama tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Merujuk pada UU nomor 25/1992, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut, maka pemerintah harus segera membubarkannya.
Namun proses pembubaran tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab Dinas Koperasi harus terlebih dulu melewati prosedur yang panjang. Termasuk melakukan peninjauan lapangan dengan memeriksa keaktifan koperasi.
“Beberapa waktu yang lalu para petugas kami sudah turun lapangan. Mereka meneliti apakah koperasi yang ada masih aktif atau tidak. Kami juga memperhatikan apakah pengurus masih menjalankan RAT atau tidak. Semua itu kami pertimbangkan sebelum membubarkan koperasi,” ujarnya.
Pada 2017 lalu, Dinas Koperasi telah membubarkan 102 koperasi. Kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen dan keanggotaan koperasi.
“Sekarang masih tahapan penelitian dan pendataan. Kami akan pastikan dulu apakah pengurusnya masih mau berjalan atau tidak. Kalau masih mau berjalan, syaratnya koperasi itu harus betul-betul diurus,” tegas Aeni.
Bila dijumlahkan semua, koperasi di Samarinda tercatat sebanyak 1.200 koperasi. Dinas menduga 50 persen di antaranya sudah tidak lagi aktif. Rata-rata, koperasi yang tidak aktif itu merupakan koperasi kecil. “Kalau koperasi yang besar, biasanya jalan saja. Jadi yang besar tidak perlu kami bubarkan,” pungkasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: