Batal Naik Pangkat karena Percepatan Penataan Jafung oleh Pusat
BONTANG – Menindaklanjuti batalnya ratusan PNS Pemkot Bontang untuk naik pangkat, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni memberikan pengarahan terkait Jabatan Fungsional (Jafung) Tertentu di Pendopo Rumah Jabatan, Rabu (21/6) pagi. Arahan disampaikan kepada 110 PNS dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bontang.
Dalam arahannya, Neni mengimbau kepada pegawai untuk tidak khawatir pada perkembangan karirnya sebagai PNS. Kebijakan BKN ini diambil karena pemerintah tengah melakukan percepatan penataan jabatan fungsional. Karena itu, Neni memohon dukungan dari kepala OPD dan pengelolaan kepegawaian serta pegawai untuk mendukung upaya ini.
Pada pengarahan kemarin, wali kota langsung memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk mencari formula dan solusi agar 110 PNS yang bekerja tidak sesuai dengan jabatan fungsional ini bisa naik pangkat.
“Saya imbau kepada BKPP cari solusinya untuk 110 pegawai ini. Apa pun solusinya diharapkan tidak memberatkan pegawai,” pinta Neni.
Lebih lanjut, Neni juga berpesan agar pegawai bisa tetap profesional dan amanah dalam menduduki jabatan fungsional tertentu.
“Jabatan adalah amanah dan harus dilaksanakan dengan baik. Jangan jadikan ini sebagai penghambat kita dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Jangan berkecil hati, kita cari solusinya sama-sama,” tuturnya.
Pengarahan Wali Kota Bontang ini dilanjutkan dengan sosialisasi jabatan fungsional tertentu oleh BKPP Bontang. Dalam sosialisasi juga dijelaskan mekanisme teknis pekerjaan jabatan fungsional untuk meningkatkan pemahaman pegawai.
Seperti yang telah dikabarkan, ratusan PNS Bontang harus gigit jari. Pasalnya, dari 146 pegawai yang ikut dalam proses pengajuan naik pangkat, 110 pegawai ditolak dalam proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Banjarmasin.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, BKN tahun ini menggunakan sistem gugur dimana jika berkas kurang atau tidak lengkap dianggap tidak memenuhi persyaratan kenaikan. Berkas tidak lagi bisa dikirim ulang. (hms8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post