BONTANGPOST.ID, Bontang — Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan di Bontang hingga triwulan III tahun 2025 tercatat baru mencapai Rp2,2 miliar dari target Rp3,7 miliar. Capaian ini baru menyentuh 60,29 persen dari target tahunan yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, padahal idealnya triwulan ketiga sudah di angka 75 persen.
Plt Kepala Bapenda Bontang, Syahruddin, mengakui capaian tersebut masih di bawah ekspektasi. Meski demikian, secara keseluruhan penerimaan pajak daerah menunjukkan tren positif, dengan realisasi mencapai Rp170,7 miliar atau 77,10 persen dari total anggaran perubahan sebesar Rp221,5 miliar.
“Untuk sektor hiburan memang agak berat mencapai target 100 persen. Kami perkirakan bisa di atas 90 persen, tapi tidak penuh,” ujar Syahruddin.
Ia menjelaskan, pendapatan pajak hiburan di Bontang sangat bergantung pada jenis dan momentum hiburan yang tersedia. Salah satu penyumbang utama ialah bioskop XXI di Bontang City Mall (BCM), sementara kontribusi dari sektor lain seperti karaoke, gym, dan mini soccer masih tergolong kecil.
“Pendapatan hiburan sangat dipengaruhi film yang sedang tayang. Kalau tidak ada film besar atau Box Office, otomatis jumlah penonton menurun dan berdampak langsung ke pajak,” terangnya.
Selain bioskop, pajak dari tempat kebugaran juga mengalami penurunan. Menurutnya, tren masyarakat kini lebih condong ke olahraga luar ruangan seperti jogging dan bersepeda yang tidak termasuk objek pajak daerah.
“Sekarang tren hiburan masyarakat lebih ke luar ruangan. Mereka memilih olahraga ringan karena lebih murah dan menyehatkan,” tambahnya.
Meski demikian, Syahruddin tetap optimistis sektor hiburan akan meningkat pada triwulan IV, terutama jika terdapat film box office nasional atau internasional yang tayang menjelang akhir tahun. Ia juga berharap berbagai event kota bisa membantu menggerakkan ekonomi lokal.
“Kalau ada event besar, perputaran ekonomi ikut naik. Harapan kami, triwulan terakhir ada momentum yang bisa mendongkrak penerimaan pajak hiburan,” pungkasnya.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019, tarif pajak hiburan di Bontang bervariasi, mulai dari 10 persen untuk bioskop dan pertunjukan seni, hingga 40 persen untuk diskotek dan klub malam. (ak)