BONTANGPOST.ID, Bontang — Kasus dugaan pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) kembali mencuat di Kota Bontang. Kali ini, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) dilaporkan ke Polres Bontang, Selasa (7/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut, kasus ini kini masuk tahap penyelidikan.
“Iya benar, kemarin laporannya ada masuk dan sudah saya disposisi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Menurut Randy, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor, terlapor, dan pihak dari OPD terkait.
“Pelapor dan terlapor akan dipanggil, juga pihak lain yang terkait. Dalam laporan disebutkan kerugiannya mencapai lebih dari Rp1 miliar,” ungkapnya.
Plt Kepala Diskop-UKMPP Bontang, Asdar Ibrahim, turut membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan, dugaan SPK fiktif itu terjadi sebelum dirinya menjabat pada 1 Juni 2025 lalu.
“Kalau benar orangnya itu, yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak Mei lalu, sebelum saya menjabat,” jelas Asdar.
Pihaknya kini masih mendalami berapa banyak SPK yang diduga dipalsukan oleh ASN tersebut. Mengingat nilai kerugian yang dilaporkan cukup besar, diduga ada lebih dari satu dokumen SPK yang dipalsukan.
“Saya masih dalami berapa banyak SPK-nya. Saya juga kaget kalau nilainya sampai Rp1 miliar,” tambahnya.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Kelurahan Guntung, Bontang Utara. Seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang dan kini telah resmi ditahan. (*)







