BONTANGPOST.ID, Bontang — Polres Bontang tengah menyelidiki dugaan kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Kota Bontang.
Kasus ini diduga menggunakan modus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu dan menimbulkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan resmi masuk dan mulai ditangani pihaknya pada Senin (6/10/2025).
“Ada satu laporan yang masuk terkait dugaan penggelapan dana di dinas tersebut,” ungkap AKP Randy, Rabu (8/10/2025).
Saat ini, penyidik masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pelapor dan pejabat Diskop-UKMPP.
“Kami akan mendalami keterangan pelapor serta pihak dinas untuk memastikan kronologi dan bukti pendukung,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop-UKMPP Bontang mengaku terkejut saat mengetahui adanya laporan tersebut. Ia menyatakan baru menjabat sehingga belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus itu.
“Saya kaget dan baru mengetahui kabar ini. Namun jika benar sedang dalam proses hukum, kami akan menghormati dan mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan pihak kepolisian,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Bontang untuk memastikan unsur pidana dan pihak-pihak yang terlibat. (*)







