BONTANGPOST.ID, Bontang – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang belum menerima gaji untuk bulan November. Biasanya mereka menerima gaji pada tanggal 1 tiap bulannya.
Ketua Komisi B, DPRD Bontang Rustam, mengatakan seharusnya pemkot bisa mengantisipasi lebih awal masalah ini.
“Jangan karena ada kenaikan PPh tiba-tiba gaji ASN dihambat. Ini tidak benar namanya,” kata Rustam.
Menurutnya, pejabat berwenang harus segera mendistribusikan penghasilan, baik untuk PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebab gaji merupakan hak mereka yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengerjakan tugas sebagai ASN.
“Ada istilah bayarlah gaji atas keringat yang bercucuran jangan sampai ini berkepanjangan durasinya,” ucapnya.
Apalagi terdapat ASN yang beragama Kristiani. Tentunya mendekati momentum Natal dan Tahun Baru ini akan mempersiapkan keperluan hari raya keagamaan.
Pun demikian dengan ASN lainnya pastinya ada kebutuhan keluarga yang dibutuhkan.
“Harus segera ambil solusi pemkot. Jangan berlarut-larut,” tutur politisi Golkar ini.
Sementara itu, salah satu ASN yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, hingga Rabu (4/12/2024) pagi, pendapatan bulan terakhir belum masuk. Padahal biasanya tanggal satu itu sudah diterima.
ASN yang beragama Kristiani ini mengaku, pendapatan sangat dibutuhkan dalam rangka persiapan Natal.
Biasanya dalam momentum hari raya keagamaan itu tiap rumah menyediakan hidangan untuk para tamu dan kerabat yang bersilaturahmi. Tentunya persiapan ini dilakukan jauh-jauh hari sebelum 25 Desember.
“Ini rencana mau bikin kue harus ditunda dulu karena gaji memang belum masuk,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Soni Suwito membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji di beberapa OPD Bontang karena alokasi anggaran di OPD tidak mencukupi.
“Jadi belum dapat gajian tepat waktu. Bagi OPD yang tidak cukup alokasinya,” sebutnya.
Ia pun tidak membeberkan OPD mana yang mengalami kejadian ini. Namun Soni menargetkan pembayaran dapat dilakukan pada hari ini, Rabu (4/12/2024).
OPD pun melakukan pergeseran sebagai salah satu opsinya. Penyebab keterlambatan ini karena bertambahnya jumlah PPh yang harus dibayar.
“Ada kenaikan dan itu baru diinformasikan di bulan November. Alokasi PPh-nya tidak cukup. Ada di sebagian besar OPD,” katanya. (ak/far)