BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di luar kantor pada jam kerja akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga evaluasi beban kinerja.
Pernyataan ini disampaikan Agus Haris usai Satpol PP Bontang menjaring enam ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja pada Selasa (30/9/2025).
Agus menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya produktivitas kerja. Ia juga mengaku sering menerima laporan dari masyarakat terkait ASN yang berkeliaran di jam kerja, terutama di warung makan maupun kafe di luar waktu istirahat.
“Selain TPP yang dikenakan sanksi, nantinya analisis beban kerja mereka akan dievaluasi,” ungkap Agus Haris, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memaksimalkan kinerja ASN. Selain sanksi, Pemkot juga akan melakukan pembinaan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Ke depan, Agus meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar tidak segan menjatuhkan hukuman, mulai dari yang ringan hingga terberat, jika ASN kembali melanggar aturan. (*)







