PENYEBARAN hoax selama ini sering memanfaatkan kebijakan baru yang sedang disosialisasikan pemerintah. Hoax disebarkan dengan tujuan menipu atau sekadar membingungkan publik.
Contohnya hoax soal registrasi kartu prabayar telepon seluler yang akan dimulai pada 31 Oktober mendatang. Sejak munculnya kebijakan registrasi kartu prabayar dengan validasi data kependudukan, berbagai hoax ikut bermunculan. Seolah-olah pesan itu resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam beberapa pesan berantai disebutkan, registrasi kartu prabayar harus menyebutkan nama ibu kandung. ”Berikut cara registrasi kartu yang berlaku saat ini, yaitu: REG(spasi)No_KTP#NoKartuKeluarga atau REG(spasi)No_KTP#Nama Ibu Kandung.” Begitu bunyi salah satu pesan yang kini banyak beredar di grup-grup aplikasi chatting maupun timeline media sosial.
Cara itu tentu tidak sesuai yang ketentuan dari Kemenkominfo. Sebab, ketentuan registrasi hanya mencantumkan nomor induk kependudukan yang ada di e-KTP dan nomor kartu keluarga. Format registrasi untuk pengguna kartu prabayar baru ialah NIK#NomorKK# kirim ke 4444. Sedangkan untuk pelanggan lama, formatnya ULANG#NIK#NomorKK#. Jadi, tak ada permintaan untuk menyebutkan nama ibu kandung.
Jika Anda mendapat permintaan untuk mengirim nama ibu kandung, lebih baik berhati-hati. Sebab, data Anda justru akan disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Tapi, bagi yang masih lajang, kalau calon mertua meminta nama ibu kandung Anda, ya kasih saja. Siapa tahu itu digunakan untuk keperluan melamar. (gun/eko/c11/fat)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: