JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan Hermawan Susanto alias HS yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Remaja 25 tahun itu dijebloskan ke tahanan setelah kelar menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS resmi menyandang status tahanan mulai Senin (13/5) malam. “Tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Argo, Selasa (14/5).
HS terlihat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimpum sekitar pukul 00.00 WIB. Ada empat orang penyidik yang tampak mengawal HS.
Meski demikian polisi masih membutuhkan keterangan HS untuk mengetahui motifnya mengancam Presiden Jokowi. Hanya saja, polisi menunggu HS didampingi pengacara.
“Menunggu pengacaranya dari pribadi. Kami lanjutkan (pemeriksaan) nanti,” kata Panit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hendro.
Sebelumnya polisi menangkap HS di rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, Minggu (12/5). Remaja yang bertempat tinggal di Palmerah itu berada di Parung karena kabur setelah videonya yang berisi ancaman kepada Presiden Jokowi viral.
Polisi lantas menjerat HS dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 KUHP dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Merujuk pasal yang dikenakan, HS disangka makar karena bermaksud membunuh kepala negara.(jpc/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post