bontangpost.id – MSK, 15, seorang remaja perempuan yang menjadi tersangka akibat menikam seorang pria ND,48, pria pemerkosanya direhabilitasi oleh Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur. Hal ini dilakukan agar mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan unit PPA Polda NTT dan Polres TTS.
“Saat ini MSK sudah diamankan dan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK),” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Jumat (19/2/2021) dikutip dari ANTARA.
Krisna mengatakan, MSK yang merupakan seorang remaja itu tak ditahan atas perbuatannya. Tetapi diamankan oleh pihak kepolisian karena tak ingin ada main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga korban.
Rehabilitasi kata Krisna, juga dilakukan sebagai suatu proses dalam upaya penyidikan atas kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM. Ini karena tersangka masih berusia 15 tahun dan berstatus anak.
Krisna mengatakan, penanganan kasus ini tetap harus didasarkan pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satunya penghindaran dari penangkapan, penahanan/penjara.
Selama masa rehabilitasi untuk mengembalikan psikologi tersangka tersebut, polisi juga berupaya memeriksa tersangka untuk mencari sebab akibat dari kejadian tersebut.
“MSK mengaku pernah disetubuhi oleh korban pada Mei 2020 lalu,” kata Krisna sesuai hasil pemeriksaan sementara .
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menjelaskan, sesuai kronologis kejadian seperti yang diceritakan oleh tersangka pada Rabu (10/2/2021) lalu sekitar pukul 13.00 Wita, korban menuju ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras (laru putih).
Saat itu korban ND sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai yang jaraknya 20 meter dari tempat kejadian peristiwa. Pelakupun mengiyakan dan pergi mengikuti korban dengan membawa sebilah pisau dan parang. Namun saat itu pisau disimpan di saku belakang celana tersangka.
“Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan korban menunggu tersangka. Menurut pengakuan tersangka, keduanya sempat hubungan badan sebanyak satu kali saat pertemuan itu,” ujar Kabid Humas.
Beberapa saat kemudian usai berhubungan badan, korban pun mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan. Namun tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa. Sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dia bawa
“Usai ditikam, tersangka meninggalkan korban yang sudah ditusuk tersebut,” ujar Krisna.
Atas kejadian itu, Krisna mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MKS yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) sub Pasal 351 (3) KUHP (7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81 (2) UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari masa hukuman orang dewasa.
“Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: