Pemerintah telah memasukkan program kartu pra-kerja pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dengan total dana sebesar Rp 10 triliun. Dengan begitu, penyebaran dan pelaksanaan kartu pra-kerja diharapkan sudah mulai pada Januari 2020 mendatang. Menariknya, program itu nantinya akan memberikan ‘insentif gaji’ untuk para pencari pekerja yang masih menganggur pada kurun waktu tertentu.
Sebagai gambaran, program kartu pra-kerja ini ialah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia agar memiliki daya saing dalam mencari pekerjaan. Caranya dengan melakukan pelatihan vokasi. Pelatihan itu diberikan kepada pencari kerja atau fresh graduateddan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang berpotensi PHK dari perusahaan.
Untuk para pencari kerja, akan diberikan suatu skill adjustment dan pembekalan vokasi untuk bekerja (skilling). Sedangkan untuk pekerja yang ter-PHK atau berpotensi PHK, akan diberikan pembekalan vocational skill yang berbeda atau baru untuk alih profesi atau menjadi wirausaha. Dengan begitu, kebijakan itu diharapkan akan mengurangi pengangguran di Indonesia.
Di acara nota keuangan RAPBN 2020, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, tak ada syarat khusus untuk penerima kartu pra-kerja. Total tahun depan, pihaknya akan menyediakan 2 juta penerima kartu yang dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kampanye pemilihan presiden 2019 tersebut.
Adapun penerima 2 juta kartu itu dibagi menjadi dua desain implementasinya berdasarkan akses pelatihannya. Yakni, akses digital dan akses regular (tatap muka). Untuk akses digital, nantinya mereka bekerja sama dengan pihak swasta untuk memberikan pelatihan. Sedangkan regular, pelatihan dan sertifikasi akan dilakukan oleh pemerintah melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK).
“Syaratnya yang penting dia warga negara Indonesia, usianya diatas 18 tahun,” kata Hanif.
Nah terkait bantuan dana kepada pengguna kartu pra-kerja, Hanif mengatakan, insentif baru bisa diberikan setelah para pengguna kartu pra-kerja melakukan pelatihan vokasi sampai selesai. Waktu pelatihan ditargetkan hanya 2 bulan. Namun, total insentif yang diberikan masih belum ditentukan oleh pemerintah.
Dia mengatakan, insentif diberikan sebagai ‘uang saku’ bagi para pencari pekerja yang telah mendapatkan pelatihan vokasi untuk mencari pekerjaan. Insentif yang diberikan pemerintah pun hanya dibatasi waktu. Maksimal pengguna kartu hanya mendapatkan uang selama 3 bulan.
“Bahasa sederhananya itu (intensif) untuk bantu transport nyari kerja, Makanya disebutnya insentif, jadi jangan nulis gaji,” tandasnya.
Rencananya, pelatihan vokasi itu akan diberikan untuk berbagai bidang kerja. Namun saat ini yang menjadi prioritas nasional pemerintah adalah sektor manufaktur, ekonomi digital, kesehatan sampai dengan pariwisata. Kebijakan ini akan direncanakan mulai pada Januari 2020 mendatang.
Kartu Pra-Kerja Berbeda dengan Super Deductible Tax
Perlu diketahui, kebijakan kartu pra-kerja beda lagi dengan kebijakan Jokowi soal super deductible tax (SDT). Sebagai informasi, SDT merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi. Insentif yang diberikan pemerintah untuk kebijakan itu adalah pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi).
Sama halnya dengan Kartu Pra-kerja, pelatihan vokasi kepada mereka yang telah bekerja diharapkan untuk meningkatkan mutu SDM nasional agar bisa bersaing (Upskilling). Di situ, nantinya para pekerja akan diberikan pembekalan secara cuma-cuma (gratis) dan juga mendapatkan insentif tertentu. Upskilling dilakukan pemerintah dengan bekerja sama perusahaan-perusahaan.
“Nah untuk upskilling itu untuk pekerja existing yaitu orang yang masih kerja seperti kalian lalu kalian istilahnya cuti tanpa di bayar, terus kemudian untuk mendapatkan pelatihan. Makanya pada saat kalian cuti kalian bisa dapet upskillinggratis,” tutupnya. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post