• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Rencana Berlaku Pada 2020, Kartu Pra-Kerja Berikan Insentif Bukan Gaji

by M Zulfikar Akbar
18 Agustus 2019, 13:21
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah memasukkan program kartu pra-kerja pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dengan total dana sebesar Rp 10 triliun. Dengan begitu, penyebaran dan pelaksanaan kartu pra-kerja diharapkan sudah mulai pada Januari 2020 mendatang. Menariknya, program itu nantinya akan memberikan ‘insentif gaji’ untuk para pencari pekerja yang masih menganggur pada kurun waktu tertentu.

Sebagai gambaran, program kartu pra-kerja ini ialah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia agar memiliki daya saing dalam mencari pekerjaan. Caranya dengan melakukan pelatihan vokasi. Pelatihan itu diberikan kepada pencari kerja atau fresh graduateddan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang berpotensi PHK dari perusahaan.

Untuk para pencari kerja, akan diberikan suatu skill adjustment dan pembekalan vokasi untuk bekerja (skilling). Sedangkan untuk pekerja yang ter-PHK atau berpotensi PHK, akan diberikan pembekalan vocational skill yang berbeda atau baru untuk alih profesi atau menjadi wirausaha. Dengan begitu, kebijakan itu diharapkan akan mengurangi pengangguran di Indonesia.

Baca Juga:  Tiga Kartu Baru Jokowi Masuk APBN 2020

Di acara nota keuangan RAPBN 2020, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, tak ada syarat khusus untuk penerima kartu pra-kerja. Total tahun depan, pihaknya akan menyediakan 2 juta penerima kartu yang dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kampanye pemilihan presiden 2019 tersebut.

Adapun penerima 2 juta kartu itu dibagi menjadi dua desain implementasinya berdasarkan akses pelatihannya. Yakni, akses digital dan akses regular (tatap muka). Untuk akses digital, nantinya mereka bekerja sama dengan pihak swasta untuk memberikan pelatihan. Sedangkan regular, pelatihan dan sertifikasi akan dilakukan oleh pemerintah melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK).

“Syaratnya yang penting dia warga negara Indonesia, usianya diatas 18 tahun,” kata Hanif.

Nah terkait bantuan dana kepada pengguna kartu pra-kerja, Hanif mengatakan, insentif baru bisa diberikan setelah para pengguna kartu pra-kerja melakukan pelatihan vokasi sampai selesai. Waktu pelatihan ditargetkan hanya 2 bulan. Namun, total insentif yang diberikan masih belum ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Kartu Pra Kerja Diberikan Per Kuota Daerah

Dia mengatakan, insentif diberikan sebagai ‘uang saku’ bagi para pencari pekerja yang telah mendapatkan pelatihan vokasi untuk mencari pekerjaan. Insentif yang diberikan pemerintah pun hanya dibatasi waktu. Maksimal pengguna kartu hanya mendapatkan uang selama 3 bulan.

“Bahasa sederhananya itu (intensif) untuk bantu transport nyari kerja, Makanya disebutnya insentif, jadi jangan nulis gaji,” tandasnya.

Rencananya, pelatihan vokasi itu akan diberikan untuk berbagai bidang kerja. Namun saat ini yang menjadi prioritas nasional pemerintah adalah sektor manufaktur, ekonomi digital, kesehatan sampai dengan pariwisata. Kebijakan ini akan direncanakan mulai pada Januari 2020 mendatang.

Kartu Pra-Kerja Berbeda dengan Super Deductible Tax

Perlu diketahui, kebijakan kartu pra-kerja beda lagi dengan kebijakan Jokowi soal super deductible tax (SDT). Sebagai informasi, SDT merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi. Insentif yang diberikan pemerintah untuk kebijakan itu adalah pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi).

Baca Juga:  Tiga Kartu Baru Jokowi Masuk APBN 2020

Sama halnya dengan Kartu Pra-kerja, pelatihan vokasi kepada mereka yang telah bekerja diharapkan untuk meningkatkan mutu SDM nasional agar bisa bersaing (Upskilling). Di situ, nantinya para pekerja akan diberikan pembekalan secara cuma-cuma (gratis) dan juga mendapatkan insentif tertentu. Upskilling dilakukan pemerintah dengan bekerja sama perusahaan-perusahaan.

“Nah untuk upskilling itu untuk pekerja existing yaitu orang yang masih kerja seperti kalian lalu kalian istilahnya cuti tanpa di bayar, terus kemudian untuk mendapatkan pelatihan. Makanya pada saat kalian cuti kalian bisa dapet upskillinggratis,” tutupnya. (jpc)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kartu pra kerjamenteri ketenagakerjaan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Next Post

Tak Bisa Tidur Nyenyak, Lakukan 7 Cara Ini

Related Posts

Kartu Pra Kerja Diberikan Per Kuota Daerah
Nasional

Kartu Pra Kerja Diberikan Per Kuota Daerah

21 November 2019, 11:50
Tiga Kartu Baru Jokowi Masuk APBN 2020
Nasional

Tiga Kartu Baru Jokowi Masuk APBN 2020

24 April 2019, 14:30

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.