bontangpost.id – Polisi menangkap tersangka pencurian di wilayah Gunung Telihan, Bontang Barat, Selasa (11/5/2021).
Saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan penutup wajah berupa kain berwarna putih. Tersangka J (36) melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah, dan mengambil barang milik korban. Korban diketahui, tinggal seorang diri.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi dalam konferensi persnya, tersangka melakukan pengancaman menggunakan cangkul.
Awalnya cangkul tersebut digunakan untuk mencongkel jendela, lalu kemudian kembali digunakan untuk mengancam korban.
“Dia juga sempat melakukan pelecehan terhadap korban. Meski diancam, korban tetap berusaha berteriak,” ungkapnya.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, bersama sejumlah barang bukti berupa cangkul, ponsel, tas, pakaian, dompet, dan kartu identitas.
Dalam kurun waktu 1×24 jam tersangka berhasil diringkus. Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Perintis Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
Mirisnya, hasil pencurian itu digunakan untuk membayar hutang. Dia berhutang untuk membeli sabu.
“Sudah tiga bulan dia pakai sabu,” bebernya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis. Sudah tiga kali keluar masuk bui. Dia pernah melakukan kasus pencurian dan pengeroyokan pada tahun 2013.
“Sekarang kembali mencuri lagi,” ujarnya.
Tak hanya di Bontang Barat, tersangka juga melakukan pencurian di TKP lain. Namun, hingga kini masih dalam penyelidikan.
“Korban pertama mengalami kerugian Rp 9 juta,” ungkapnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: