bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial Ju (46) di Loktuan, Bontang Utara, Kamis (3/8/2023) pukul 10.00.
Dia ditangkap di kediamannya bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket atau 1,73 gram.
“Narkoba disimpan di bawah tumpukan baju di dalam lemari,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Selain itu, polisi juga menyita lima lembar plastik klip, alat hisap dan dua buah pipet kaca di dekat kandang ayam.
Dari pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari seorang pengedar di sekitar Pasar Segiri, Samarinda, pada Minggu (30/7/2023) lalu.
“Dia beli seharga Rp 800 ribu,” sebutnya.
Diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru bebas pada 2021 lalu.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post