• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Soal Kepindahan Raking ke Gerindra, Kader Partai; Harusnya Mengundurkan Diri

by Jelita Nur Khasanah
3 Agustus 2023, 12:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kader Partai Berkarya Tri Ismawati menanggapi kepindahan Raking (Ist)

Kader Partai Berkarya Tri Ismawati menanggapi kepindahan Raking (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Desas-desus kepindahan Raking ke partai politik yang berbeda dari partai pengusung sebelumnya menjadi sorotan.

Kendati demikian, hal itu belum bisa dipastikan. Mengingat daftar caleg tetap (DCT) pun belum dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai informasi, Partai Berkarya tidak ikut dalam pemilu 2024. Sehingga menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013, yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari partai sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Kader Partai Berkarya Tri Ismawati menuturkan, ketentuan tersebut bertentangan dengan AD ART Partai Berkarya. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa anggota diberhentikan karena menjadi anggota partai politik lain.

Jika yang diberhentikan ialah anggota DPRD, maka pemberhentian tidak hanya keanggotaan partai tetapi juga dari lembaga perwakilan rakyat. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Berkarya Menggugat, Penetapan Anggota DPRD Bontang Ditunda

“Dari sana (AD ART) sudah dijelaskan. Dan Raking duduk di DPRD itu kan membawa nama partai. Lalu ia jadi bacaleg lain. Dikhawatirkan ada dualisme,” tuturnya.

Terbaru, Kemendagri mengeluarkan Surat Penting Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA pada 16 Juni lalu. Menjelaskan tentang pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda dengan partai yang diwakili dalam pemilu sebelumnya.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dikuatkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2018, ditegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota partai politik lain.

Hal itu pun sejalan dengan Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2023 yang menjelaskan, bakal calon anggota DPRD harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir.

Baca Juga:  Gantikan Raking, Senin Tri Ismawati Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang

Dalam hal ini, yang berstatus sebagai anggota DPRD yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu berbeda dengan partai politik sebelumnya.

“Menurut saya sudah melanggar dua aturan tersebut. Jadi seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri. Atau setidaknya kan ‘pamit’,” ujar perempuan peraih suara terbanyak kedua di Partai Berkarya itu.

Lebih lanjut, disebutkan pula dalam surat Kemendagri, bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai DCT.

Baca juga; Raking Pindah Partai, Jadi Bacaleg Gerindra

Terkait dengan kebijakan Partai Berkarya, lanjut Tri, ia pernah bersurat secara pribadi ke partai. Menanyakan terkait hal itu. Namun belum ada tindaklanjut.

Baca Juga:  Usulan PAW Diproses, Tri Ismawati Digadang Gantikan Raking

“Saya sudah pernah juga ketemu ketua DPD. Tetapi belum ada respons,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang Musdalifah membenarkan soal kepindahan Raking.

“Iya, betul. Dari informasi yang kami terima, Raking bergabung dengan Partai Gerindra,” katanya.

Sementara soal status pergantian antarwaktu (PAW), ia menyebut segala pertimbangan diserahkan sepenuhnya kepada pihak partai. Sebab hal itu bukan lagi ranah dari KPU.

“Kalau PAW, kami (KPU) enggak punya andil di sana. Jadi itu kembali pada keputusan partai politik. Kewenangannya pun ada pada DPRD dan gubernur. Kalau kami hanya membalas surat DPRD,” jelasnya. (*)

Tags: partai berkaryaRakin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tahun Depan Makanan dan Produk Sembelihan Wajib Sertifikasi Halal, Termasuk Pecel Ayam

Next Post

Residivis Narkoba di Loktuan Ditangkap, Beli Sabu di Pasar Segiri Samarinda

Related Posts

Gantikan Raking, Tri Ismawaty Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang
Bontang

Gantikan Raking, Tri Ismawaty Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang

12 Februari 2024, 15:08
Gantikan Raking, Senin Tri Ismawati Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang
Bontang

Gantikan Raking, Senin Tri Ismawati Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang

10 Februari 2024, 10:00
Usulan PAW Diproses, Tri Ismawati Digadang Gantikan Raking
Bontang

Usulan PAW Diproses, Tri Ismawati Digadang Gantikan Raking

10 Januari 2024, 15:42
Raking Buka Suara Soal Kepindahannya ke Partai Gerindra
Bontang

Alasan Raking Gugat Partai Berkarya, Sebut Keputusan PAW Tidak Konsisten

10 Januari 2024, 10:28
Komisi I DPRD Dukung Rencana Pembagian Batik Gratis untuk Pelajar
Bontang

Raking Ajukan Gugatan ke Partai Berkarya

22 Desember 2023, 11:00
Kisruh Partai Berkarya, DPD Bontang Enggan Ambil Pusing
Bontang

Kisruh Partai Berkarya, DPD Bontang Enggan Ambil Pusing

19 Februari 2021, 14:43

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.