bontangpost.id – Anggota DPRD Kota Bontang Raking menggugat Partai Berkarya selaku partai pengusungnya pada Pemilu 2019 lalu.
Melalui Kuasa Hukumnya Kim Samuel, ia menjelaskan bila Partai Berkarya melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kliennya secara sepihak dan tidak konsisten.
Padahal sebelumnya terbit surat yang juga dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Bontang. Menyatakan tidak akan melakukan PAW.
“Hal itu berdasarkan keputusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013,” katanya.
Jika demikian, pihaknya melakukan gugatan kepada DPD Berkarya Bontang, DPW Berkarya Kaltim, dan DPP Berkarya Pusat.
Ia menjelaskan, dengan dilakukannya PAW tersebut kliennya mengalami kerugian, baik secara materil maupun immateril.
Terinci, kerugian yang dialami berupa diberhentikan antarwaktu sebagai anggota DPRD Kota Bontang periode 2019-2024.
Oleh karena itu, kliennya (penggugat) pun tidak dapat melaksanakan mandat yang diberikan oleh para pemilih penggugat pada Pemilu 2019 untuk mewakili para pemilih di DPRD Kota Bontang, jika kemudian dimaknai tindakan oleh ketiga tergugat beralasan menurut hukum.
Baca juga; Raking Ajukan Gugatan ke Partai Berkarya
“Kerugian immateril yakni tercemarnya nama baik penggugat dan hilangnya harkat, martabat, dan kedudukan penggugat,” sambungnya.
Diketahui, sidang pertama dilakukan pada Selasa (9/1/2024) pagi. Kemudian sempat diskors karena terdapat kekurangan data dari pihak tergugat, sehingga dilanjutkan kembali pada siang hari.
“Sidang lanjutan mediasi dijadwalkan pada Kamis (11/1/2024),” jelasnya.
Sementara itu, Kim mengingatkan agar pihak-pihak seperti Ketua KPU dan Ketua DPRD Kota Bontang untuk dapat menahan diri dan patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Untuk tidak memaksa melakukan PAW hingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post