bontangpost.id – Surat pergantian antarwaktu (PAW) untuk Raking telah diajukan Partai Berkarya selaku partai pengusungnya pada bursa Pileg 2019 lalu.
Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Ia mengatakan, telah menerima surat tersebut sekitar pertengahan Desember lalu dan saat ini seluruh proses masih berjalan.
Pihaknya pun telah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah melakukan verifikasi terkait keabsahan surat tersebut ke DPP Partai Berkarya.
“Sudah kami tindaklanjuti. Kami hanya memberi surat pengantar,” katanya kepada redaksi bontangpost.id.
Apabila nantinya ada gugatan dan berproses secara hukum, akan menjadi pertimbangan Gubernur selaku pihak yang mengeluarkan SK.
Ketika bagian hukum di Kantor Gubernur melakukan verifikasi dan menganggap harus menunggu gugatan, lanjut dia, maka Gubernur yang akan menahan.
“Kalau kapasitas kami melakukan verifikasi keabsahan dan meminta petunjuk ke Kemendagri. Lalu kami jalankan arahan-arahan tersebut,” sambungnya.
Diungkapkan dia, segala pertimbangan dan keputusan diberlakukannya PAW sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik.
Ketika semua proses selesai, Gubernur akan mengeluarkan SK pemberhentiannya dan pengangkatan nama baru yang menggantikan.
“Setelah dikirim ke kami, barulah saya akan melakukan paripurna terkait pengangkatan anggota DPRD Bontang,” ungkapnya.
Diketahui, Partai Berkarya telah mengusulkan nama untuk menggantikan posisi Raking di kursi legislatif, yakni Tri Ismawati.
“Benar, karena dia (Tri Ismawati) peraih suara kedua terbanyak setelah Raking pada Pemilu 2019,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post