• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Tahun Depan Makanan dan Produk Sembelihan Wajib Sertifikasi Halal, Termasuk Pecel Ayam

by Redaksi Bontang Post
3 Agustus 2023, 11:07
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi PKL (Alfian Rizal/JawaPos)

Ilustrasi PKL (Alfian Rizal/JawaPos)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Masa toleransi atau tahapan pertama kewajiban sertifikat halal bakal berakhir pada 17 Oktober 2024. Artinya mulai tahun depan, sejumlah kelompok produk wajib bersertifikat halal. Data dari Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.

Ketiga kelompok produk itu adalah produk makanan dan minuman. Lalu yang kedua adalah bahan baku atau bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Lalu yang ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan atau rumah potong hewan dan unggas (RPHU).

Direktur LPPOM MUI Pusat Muslich menuturkan salah satu layanan yang didorong untuk mendapatkan sertifikat halal saat ini adalah RPHU. Menurut dia sertifikasi halal untuk RPHU sangat strategis dan penting.

Baca Juga:  Diskes Akui MUI Belum Keluarkan Sertifikasi Halal

“Karena RPHU ini merupakan hulu dari proses sertifikasi halal,” katanya dalam penyerahan sertifikasi halal untuk sejumlah pelaku usaha RPHU di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (2/8) sore.

Muslich mengatakan, RPHU adalah hulu dari proses sertifikasi halal untuk makanan yang berbahan baku daging. Ketika daging yang digunakan hasil dari pemotongan di RPHU bersertifikat halal, maka proses berikutnya akan berjalan dengan lancar. Apalagi untuk pelaku UMKM seperti pecel ayam dan sejenisnya.

Dengan demikian pelaksanaan sertifikasi halal untuk RPHU ini mendesak untuk dilaksanakan. Selain itu, secara langsung akan menggerakkan perekonomian UMKM di DKI Jakarta.

Muslich menyampaikan juga bahwa pemberian Sertifikasi Halal ini, merupakan upaya semua pihak dalam melaksanakan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU itu mewajibkan seluruh makanan dan minuman yang beredar, serta produk sembelihan untuk disertifikasi halal.

Baca Juga:  Sertifikasi Halal UMKM di Kaltim Masih Rendah, Pemprov Siapkan Program Gratis

Pada kesempatan itu diserahkan sertifikat halal untuk 13 RPHU yang dikelola Dinas KPKP Pemprov DKI Jakarta. Secara keseluruhan, saat ini ada 36 unit RPHU di seluruh wilayah DKI Jakarta yang sudah mengantongi sertifikat halal. Semakin banyak RPHU yang bersertifikat halal, diharapkan bisa mempermudah akses para pelaku UMKM untuk mendapatkan bahan baku yang halal.

Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Deden Edi S. menyampaikan apresiasi atas respons dan dukungan dari berbagai pihak. Ia menyebut proses dari pengisian formulir hingga terbitnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha RPHU Rorotan sekitar dua pekan.

Hal tersebut dapat tercapai karena upaya dan respon yang sangat baik dari semua pihak yang terlibat, utamanya para pelaku usaha. “Semoga sertifikat halal yang diterima dapat memberikan kemanfaatan yang optimal bagi semua pihak,” pesannya. (jawapos)

Baca Juga:  Diskes Akui MUI Belum Keluarkan Sertifikasi Halal
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sertifikasi Halal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hari Ini Puncak Banjir Rob di Bontang Kuala, Akses Jalan Warga Lumpuh

Next Post

Soal Kepindahan Raking ke Gerindra, Kader Partai; Harusnya Mengundurkan Diri

Related Posts

Sertifikasi Halal UMKM di Kaltim Masih Rendah, Pemprov Siapkan Program Gratis
Kaltim

Sertifikasi Halal UMKM di Kaltim Masih Rendah, Pemprov Siapkan Program Gratis

27 Agustus 2025, 09:00
Diskes Akui MUI Belum Keluarkan Sertifikasi Halal
Breaking News

Diskes Akui MUI Belum Keluarkan Sertifikasi Halal

5 Agustus 2018, 11:04

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.