bontangpost.id – 2.050 butir double L disita polisi, Selasa (18/1/2021).
Tersangka Sa (39) ditangkap di kediamannya di Berbas Pantai, Bontang Selatan, sekira pukul 16.30. Dia ditangkap bersama ratusan bungkus narkoba jenis double L.
Dari pengakuan tersangka Sa, dia sudah menekuni pekerjaannya ini selama 4 tahun belakangan. Dia yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online, mengaku mengambil barangnya ini dari Samarinda.
“Setiap bulan saya ambil setok di Samarinda, tapi tidak ketemu sama penjualnya, kadang ambil di jalan, kadang ambil di pasar,” ungkap Sa kepada redaksi bontangpost.id.
Rata-rata pelanggannya merupakan pekerja. Dalam sepekan, tersangka bisa menjual sampai 200 ratus butir. “Kebanyakan kuli bangunan, ada juga pelajar,” ujarnya.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto menyebut, tersangka menjual barang haram itu, dengan harga bervariasi mulai Rp 20 ribu sampai 50 ribu.
“Perbutir dihargai Rp 5 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat.
Kini tersangka dan barang bukti double L dan uang tunai hasil penjualan Rp 2 juta telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat UU nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan pasal 197 tentang kesehatan.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: