• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Modus Jualan Herbal, Pasutri Simpan 8.320 Butir Double L

by BontangPost
30 Januari 2021, 19:00
in Kaltim, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pasangan suami istri berinisial S dan M terpaksa harus berurusan dengan jajaran Reskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Pasalnya, diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Itu disampaikan Kasat Reskoba AKP Anton Saman melalui pres rilis kepada wartawan, Jumat (29/1).

Dikatakan, berdasarkan laporan masyarakat, di wilayah Kecamatan Babulu terdapat perdagangan obat-obatan terlarang. Modusnya dengan membuka bengkel perbaikan mobil. Konsumennya adalah sopir truk.

“Mereka (sopir) mampir di bengkel tersebut untuk menggunakan narkoba jenis sabu,” katanya.

Perwira polisi berpangkat balok tiga itu melanjutkan, sementara sang istri menjual pil terlarang jenis LL (Double L) dengan modus obat herbal.

“Double L berjumlah 8.338 butir. Harganya per 20 butir dijual Rp 100 ribu. Pengungkapan itu dilakukan di satu rumah. Si suami di ruang sebelah dengan temannya, ketika hendak menggunakan sabu-sabu dan istrinya di kamar sebelahnya,” sambung Anton.

Adapun pasal yang disangkakan, lanjutnya, sang suami dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 114, 112, dan 127. Ancamannya kurungan 5 sampai 20 tahun penjara.
“Untuk istri diancam UU Kesehatan Nomor 36, sanksi hukumnya maksimal 15 tahun penjara,” kata pria ramah itu kemarin.

Ditanya asal barang, Anton mengaku masih tahap pendalaman. Namun dari informasi sementara, Double L didapat via pengantaran jasa pengiriman.

Baca Juga:  Ribuan Butir Double L Disita Polisi, Warga Berbas Pantai Ditangkap

“Jadi barang dikirim dari Jakarta menggunakan jasa JNE, sementara kami lidik juga. Kalau sabu-sabu dari Kecamatan Long Kali (Kabupaten Paser). Sejauh ini terus diselidiki berkenaan dengan keterkaitan pihak lain,” paparnya.

Disinggung soal pengakuan tersangka terhadap berapa lama melakukan penjualan obat-obatan. Anton menyebut juga masih mereka dalami. Namun, dari pengakuan pembeli, sudah membeli hingga 20 kali.

“Artinya sudah cukup lama. Tapi sejauh ini masih didalami,” pungkasnya. (asp/rdh/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Double Lpasutri diringkus
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Warung Karaoke di Kawasan Mahkota II Resahkan Warga

Next Post

Pembatas Jalan Pattimura Dibongkar, Segini Anggaran yang “Menguap”

Related Posts

Dua Pengedar Pil Double L di Guntung Dibekuk, Polres Bontang Sita Ratusan Butir Barang Bukti
Kriminal

Dua Pengedar Pil Double L di Guntung Dibekuk, Polres Bontang Sita Ratusan Butir Barang Bukti

24 Februari 2026, 13:06
Penjual Air Isi Ulang Nyambi Jual Double L di Loktuan
Kriminal

Penjual Air Isi Ulang Nyambi Jual Double L di Loktuan

8 Januari 2024, 10:21
Ribuan Butir Double L Disita Polisi, Warga Berbas Pantai Ditangkap
Kriminal

Ribuan Butir Double L Disita Polisi, Warga Berbas Pantai Ditangkap

18 Januari 2022, 19:42
970 Pil LL Gagal Edar
Bontang

970 Pil LL Gagal Edar

26 Januari 2018, 11:54

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.