Rp 2,2 Miliar Uang Korupsi Septic Tank Kembali ke Negara

bontangpost.id – Total sebesar Rp 2,206 miliar merupakan uang sitaan, pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dan uang denda kasus korupsi septik tank diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kamis (20/7).

Itu sesuai eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 08&09/Pid. Sus-TPK/2023/PN Samarinda, terhadap uang sitaan, serta pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dan uang denda kasus septik tank tersebut.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, sebesar Rp 2,050 miliar uang sitaan tersebut, berasal dari terdakwa Kuswandi, kemudian Yuliati dan Mimi Astriani. Dari ketiga terdakwa tersebut, mereka juga membayar uang pengganti dan uang denda perkara. Rinciannya Kuswandi membayar uang pengganti sebesar Rp 156 juta dan uang denda Rp 100 juta.

Sementara Yuliati dan Mimi Astriani hanya membayar uang denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. “Jadi, terkait dengan uang sitaan dan uang pengganti tersebut, jika ditotalkan jumlahnya mencapai Rp 2,206 miliar ya,” di ujar Teguh saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (20/7).

Teguh menerangkan, itu merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara yang timbul atas tindak pidana yang dilakukan oleh para rerdakwa. Sementara untuk uang denda sebesar Rp 300 juta dari masing-masing ketiga terdakwa, merupakan kewajiban para

terdakwa tersebut sebagai pidana tambahan selain pidana penjara. “Setelah ini, total keseluruhan uang dari uang sitaan, uang pengganti dan uang denda totalnya Rp 2,506 miliar. Uang tersebut, akan langsung disetorkan ke kas negara melalui salah satu bang di Nunukan,” beber Teguh.

Dari ketiga terdakwa tersebut, pertama Kuswandi merupakan Direktur PT KCI di Jakarta Utara, yang juga selaku distributor pada kegiatan tahun 2018. Dia telah divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan termasuk uang penggantinya Rp 156 juta yang harus dibayarkan tersebut.

Sementara itu, Mimi Astriani merupakan Direktur CV PA selaku Supplier pada kegiatan tahun 2019, kemudian Yuliati merupakan Direktur CV YGB, selaku selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Keduanya juga telah divonis hakim dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan masing-masing harus membayar denda Rp 100 juta tersebut. Keduanya tidak membayar uang pengganti, karena masing-masing sebelumnya telah membayar kerugian negara. (raw/lim)

 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version