bontangpost.id – Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 126 kilogram (kg) yang berhasil digagalkan Polda Kaltara di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, pada Minggu (1/8). Barang haram tersebut ternyata dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bontang.
Hal ini disampaikan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono pada konferensi pers di Mapolda Kaltara, Senin (9/8). “Pengendali sabu ini dari Lapas Bontang dengan inisial DK (47),” ujarnya kepada awak media dilansir dari prokal.co.
Saat ini, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Melansir Antara penangkapan tersangka berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara, yang mengarah kepada SY dan JE. Keduanya ditangkap pada Minggu (8/8) sekira pukul 16.00 Wita.
Setelah dilakukan penggeledahan di mobil yang digunakan tersangka ditemukan lima tas yang berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100 bungkus plastik bening ukuran besar.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantarkan Ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Kalimantan Timur,” kata Bambang.
Tim Ditresnarkoba langsung berangkat menuju ke tujuan dengan membawa tersangka dan barang bukti. Dengan menggunakan teknik penyelidikan control delivery, aparat berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penerima barang narkotika jenis sabu tersangka AJ dan RE di Sanggata, Kutai Timur.
Kemudian dilakukan pengembangan ke Bontang, dan ditangkap seseorang yang merupakan pengendali atau pemilik barang tersangka DK di Lapas Kelas IIA Bontang.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama RC.
“Dan masih ada seorang DPO yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah di jadikan DPO untuk dilakukan pencarian,” kata Bambang.
Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: